Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Imron Rosyadi Hamid mengapresiasi niat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk membuka kembali kasus "Kardus Durian".
"Kardus Durian" merupakan kasus tindak pidana korupsi yang sempat menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
"Pernyataan Ketua KPK RI Firli Bahuri kemarin (Kamis, 27/10) yang akan membuka kembali kasus tindak pidana korupsi yang dikenal publik dengan Kardus Durian perlu mendapatkan apresiasi," kata Imron dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat (28/10).
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan KPK kembali memberi perhatian terhadap kasus 'kardus durian' yang diduga menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Hal itu disampaikan Firli ketika menjawab pertanyaan awak media usai konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan suap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/10) malam.
"Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama. Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua," ujar Firli.
Imron mempersilakan KPK untuk memeriksa kembali kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik, karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang merugikan rakyat.
Imron juga meminta KPK tidak tebang pilih dalam memeriksa kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik itu.
PBNU juga akan mendukung KPK memberantas dan meningkatkan aksi pencegahan tindak pidana korupsi.
"PBNU akan selalu memberikan dukungan kepada semua penegak hukum, termasuk KPK, dalam rangka memberantas dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan korupsi," ujarnya.
Kasus 'kardus durian' terungkap saat tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Agustus 2011. Dua pejabat Kemnakertrans waktu itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan terjerat dalam operasi tersebut.
Keduanya merupakan anak buah Muhaimin Iskandar yang saat itu menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Beberapa waktu kemudian, KPK menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.
Uang itu merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.
Pada persidangan di tahun 2012, Dharnawati mengaku uang itu ditujukan untuk Cak Imin. Akan tetapi, pengakuan tersebut telah dibantah berkali-kali oleh Cak Imin.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.
Berdasarkan fakta pengadilan, Nyoman dan Dadong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT). Sedangkan Dharnawati dijatuhi hukuman pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (X-15)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyambut baik tawaran bergabung dalam kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.
WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhaimin Iskandar (Gus Imin) menyebut bahwa dirinya akan mengikuti upacara 17 Agustus 1945 di Jakarta atau daerah lain.
RAPAT perdana panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024 ditunda. Awalnya, agenda rapat pemilihan dan penetapan pimpinan pansus itu akan digelar pada Rabu (17/7).
Panitia Khusus (pansus) Angket Haji menunda rapat perdana yang awalnya dijadwalkan hari ini, Rabu, 17 Juli 2024, pukul 13.00 WIB. Rapat diundur dan dipastikan bakal digelar pekan depan.
Rapat perdana Panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024 ditunda. Awalnya, agenda rapat pemilihan dan penetapan pimpinan pansus itu akan digelar pada Rabu siang.
DIREKTUR Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief belum mau berkomentar perihal pembentukan Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved