Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KUASA Hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa kliennya siap dipertemukan dengan Ferdy Sambo (FS) dalam agenda persidangan.
"Segala kemungkinan kita siap. Kalau pun nanti dipertemukan dengan saudara FS, (kami) siap. Dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E, tentunya kami akan maksimal," ujar Ronny, Selasa (4/10).
"Jika dari majelis hakim minta untuk bertemu secara langsung, kami juga siap," imbuhnya.
Baca juga: Pihak Brigadir J Antisipasi Kebohongan Ferdy Sambo di Pengadilan
Adapun pada hari ini, Ronny menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan koordinasi dengan penyidik. Serta, mempersiapkan perihal tahap kedua pada kasus kliennya.
"Kita sedang mempersiapkan, kan ada beberapa strategi. Cuman, saat ini belum kita sampaikan. Tetapi pastinya kita ada kejutan di pengadilan, dalam rangka membela Bharada E," pungkas dia.
Baca juga: Presiden Jokowi Tandatangani Pemecatan Ferdy Sambo
Menurut Ronny, kondisi Bharada E saat ini dalam keadaan sehat. Dia memastikan bahwa Baharada E juga siap menghadapi persidangan.
"Saya terus pantau proses kesiapan dari Bharada E. Kondisinya sekarang sehat, stabil dan siap untuk menjalani tahap dua di Kejaksaan," tutur Ronny.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap. Kelima tersangka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Maaruf.(OL-11)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Ditjen PAS sebagai pihak yang menaungi Richard Eliezer (Bharada E) memastikan warga binaan itu aman.
LSPK mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan advokat Alvin Lim. Beni menegaskan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah ditahan di lapasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved