Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan barang bukti perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat dari penyidik Bareskrim Polri. Saat ini, jaksa sedang memverifikasi barang bukti tersebut.
Pelimpahan tersebut didahulukan dalam rangka tahap II setelah jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) menyatakan seluruh berkas perkara tersangka, termasuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, lengkap.
Baca juga: Polri Sebut Limpahkan Barang Bukti Kasus Tewasnya Brigadir J Hari Ini
"Hari ini verifikasi barang bukti, besok pelimpahan tersangkanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi, Selasa (4/10).
Syarief masih enggan menyebut berapa jumlah pasti barang bukti yang diterima pihaknya. Ia mengatakan kepastian itu akan disampaikan bersama pelimpahan kelima tersangka pada Rabu (5/10) besok.
Berdasarkan keterangan foto yang dikirim Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, barang bukti yang dilimpahkan ke pihak kejaksaan antara lain lima senjata api. Empat di antaranya berjenis pistol, sementara satu lainnya adalah senjata laras panjang. Barang bukti lainnya adalah sejumlah dokumen.
Selain Sambo, empat tersangka lain yang tanggung jawabnya akan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan adalah Bharada RIchard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUH jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (OL-6)
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
KPK menggeledah sejumlah kantor milik swasta di sekitar Jakarta dan Tangerang Selatan, Banten. Penggeledahan terkait kasus pencucian uang tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli memusnahkan barang bukti dari 113 perkara dalam pemusnahan periode kedua tahun ini.
Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang hasil judi online. Pria bernama Jefri (34) diringkus atas kasus tersebut.
PihakĀ terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky menyerahkan bukti baru saat gelar perkara kasus Vina di Bareskrim Polri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved