Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyatakan partai politik (parpol) yang kampanye di tempat terlarang, seperti tempat pendidikan dan tempat ibadah harus dikenakan sanksi pidana.
“Ketentuan itu sudah ada di dalam UU Pemilu. Ada sanksinya pidana, ada yang sanksinya administratif,” tutur Fadli kepada Media Indonesia, Kamis (22/9).
Baca juga: Togar Sitanggang Tolak Disebut Patungan Beri Uang Lembur
Fadli menerangkan para penyelenggara pemilu sebenarnya tinggal menjalankan aturan yang ada di dalam UU Pemilu.
“Jalankan saja apa yang ada di UU. Menurut saya aneh kalau tiba-tiba ada perdebatan soal ini (kampanyedi tempat terlarang),” terangnya.
Menurutnya, perdebatan ini merupakan konsekuensi dari tidak adanya penyesuaian regulasi menjelang pelaksanaan pemilu,” tambah Fadli.
Intinya, kata Fadli, parpol boleh kampanye di kampus dengan syarat mendapatkan undangan dari pihak kampus.
Sementara itu, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Nur Agustiyati menilai penyelenggara jika mau memberi sanksi lebih efektif fengan sanksi administratif, bukan sanksi pidana.
“Misalnya pengurangan waktu kampanye, bisa juga dimulai dari sanksi peringatan. Tapi penying juga pencegahannya oleh Bawaslu,” papar Ninis sapaan akrabnya kepada Media Indonesia.
Ninis mengemukakan penyelenggara pemilu perlu merevisi UU pemilu terlebih dahulu jika ingin memperbolehkan parpol kampanye di kampus.
“iya, kampus salah satu tempat yang dilarang digunakan untuk berkampanye. Tempat ibadah/pendidikan/fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kampanye,”tandasnya. (OL-6)
15 pegiat yang berfokus pada isu kepemiluan dan keterwakilan perempuan menyurati Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam surat terbuka yang diterima awak media,
DIREKTUR Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut narasi pewajaran adanya praktik politik dinasti karena Indonesia masih kental akan nilai Asia tidak dapat dibenarkan
Basuki Tjahaja Purnama mendapat 33,2 persen dan Anies Rasyid Baswedan 25,4 persen.
Pilkada 2024 diselenggarakan di tengah political fatigue atau kelelahan politik setelah Pemilu 2024 pada Februari lalu. Jeda waktu yang singkat sejak Pemilu 2024 sampai persiapan Pilkada 2024
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) diminta agar tidak asal bicara terkait sengketa PPP dengan Partai Garuda di Mahkamah Konstitusi (MK).
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
Deklarasi mengusung Yoyok Sukawi tersebut berlangsung di Semarang, Sabtu (27/7) malam, dihadiri jajaran pimpinan parpol pengusung di tingkat Kota Semarang, Jawa Tengah.
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Anies telah mendapat dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem untuk maju di Pilkada Jakarta.
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved