Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DESAKAN agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) segera melantik Tamsil Linrung menjadi Wakil Ketua MPR terus bergulir. Sebab, proses pergantian Fadel Muhammad sudah sesuai dengan mekanisme politik melalui Sidang Paripurna DPD.
"Pemberhentian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD itu adalah keputusan politik lembaga lewat mosi tidak percaya yang dibawa ke sidang paripurna. Keputusan itu bukan face to face antara La Nyalla (Ketua DPD) dengan Fadel," kata Direktur Center For Leadership of Indonesia Jakarta, Prof. Dr. Muh. Nur Sadik, M.P.M., Minggu (18/9).
Rapat Pimpinan (Rapim) MPR direncanakan akan membahas dan memutuskan pengangkatan Tamsil Linrung pada Senin (19/9). Rapim terlambat dilakukan setelah surat masuk dari DPD pada 5 September 2022 karena sebagian pimpinan MPR masih berada di luar negeri.
Sebagaimana diketahui, Fadel Muhammad diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD melalui sidang paripurna 18 Agustus 2022. Pada 1 September 2022, Ketua MPR Bambang Soesatyo menandatangani Surat Keputusan Pimpinan MPR Nomor 14 Tahun 2022 tentang pergantian Pimpinan Kelompok DPD di MPR masa jabatan 2019-2024. Yang menjadi Ketua Kelompok DPD di MPR adalah H.M.Syukur, SH, MM menggantikan Tamsil Linrung. Posisi Sekretaris yang dipegang M Syukur dipegang Ajbar. Sedangkan Fahira Idris tetap menjadi bendahara.
Menindaklanjuta SK tersebut, Kelompok DPD di MPR mengirimkan surat kepada Pimpinan MPR perihal, usul Pergantian Pimpinan MPR dari unsur DPD. Surat yang dikirim 5 September 2022 dan ditandatangani M. Syukur (ketua) dan Ajbar (sekretaris) mengajukan usul pergantian dari Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung.
Menurut Nur Sadik, apa yang dilakukan terhadap Fadel Muhammad adalah keputusan politik. Sebab, ia menjadi Wakil Ketua MPR pun merupakan hasil politik. Dikatakan, laporan Fadel ke PTUN dan bahkan ke Badan Pekerja DPD, tidak bisa menghalangi supaya pelantikan Tamsil segera dilakukan.
"Alasan pencopotan itu mengikat. Sebaiknya Fadel legowo saja," ujar Nur Sadik.
"Fadel lapor ke mana-mana tidak pada tempatnya. Mestinya, dia konsultasi ke DPD sebagai lembaga yang memberikan mandat kepadanya sehingga menjadi Waka MPR. Jika sekarang mandat itu ditarik, itu wajar-wajar saja, karena yang memberi mandat itu tidak lagi mempercayainya," kata Guru Besar Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politim Universitas Hahasanuddin, Makassar itu.
Menurur Nur Sadik, pimpinan MPR harus segera melantik Tamsil Linrung yang sudah terpilih dalam rapat paripurna menjadi Wakil Ketua MPR agar tidak terjadi kekosongan jabatan dalam waktu lama.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia) juga mendesak MPR segera memproses pelantikan Tamsil. Hal yang sama juga disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. Dia mengatakan, pencopotan Fadel Mumammad sudah sesuai mekanisme yang berlaku yaitu melalui Rapat Paripurna DPD. (RO/OL-15)
Peran DPD di parlemen masih tertinggal jauh dibandingkan DPR khususnya pada bidang legislas
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
WAKIL Ketua Pansus Tata Tertib Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Hasan Basri, mengungkap awal mula ricuh Rapat Paripurna DPD pada Jumat, 12 Juli 2024.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
SIDANG Paripurna DPD RI Masa Sidang V Tahun 2023-2024 yang diwarnai kekisruhan berujung pada kesepakatan harmonisasi bersama dengan panitia perancang undang-undang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved