Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUBDIT Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Pujiyarto akan menjalani sidang etik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Jumat (9/9) besok.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menjelaskan bahwa persidangan yang akan dijalani AKB Pujiyarto diselenggarakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, esok.
"Ya betul, menungu info lebih lanjut dari Wabprof (Sub Bidang Pertanggungjawaban Profesi)," ucap Dedi saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (8/9).
Diwartakan sebelumnya, sidang yang diselenggarakan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini juga akan dijalankan oleh perwira menengah Polda Metro Jaya lainnya yakni AKB Jerry Raymond Siagian.
"Betul, rencana juga bersama terduga pelanggar AKBP JS (Jerry Siagian)," imbuh Dedi.
Baca juga: Setelah Disidang Selama 6 Jam, AKP Dyah Dijatuhi Hukuman Demosi
Saat ini, Pujiyarto dan Jerry telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Mereka akan disidang terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus Brigadir J.
"(Mereka) Terduga pelanggar KEP (kode etik Polri), tapi kategori ringan, tidak ada kaitan dengan OoJ (Obstruction of Justice)," pungkas Dedi.
Polri telah menetapkan tujuh anggota terkait menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKB Arif Rahman, Kom Baiquni Wibowo, Kom Chuck Putranto, dan AK Irfan Widyanto.
Sedangkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri sudah menetapkan lima tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi serta dua ajudan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan sopir keluarga Kuat Ma'ruf. (OL-16)
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron diminta tidak mengikuti seleksi pendaftaran capim KPK dan fokus pada sidang etik dengan Dewan Pengawas.
Bamsoet dilaporkan buntut pernyataannya soal "semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945".
Dewas KPK mengeluhkan mendapat perlawanan dari pimpinan KPK dalam proses penanganan kasus dugaan pelanggaran etik di rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI
Sidang Perdana Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari Digelar Besok secara Tertutup
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron tengah menjalani sidang kode etik setelah pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi ASN Kementan.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved