Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUBDIT Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Pujiyarto akan menjalani sidang etik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Jumat (9/9) besok.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menjelaskan bahwa persidangan yang akan dijalani AKB Pujiyarto diselenggarakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, esok.
"Ya betul, menungu info lebih lanjut dari Wabprof (Sub Bidang Pertanggungjawaban Profesi)," ucap Dedi saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (8/9).
Diwartakan sebelumnya, sidang yang diselenggarakan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini juga akan dijalankan oleh perwira menengah Polda Metro Jaya lainnya yakni AKB Jerry Raymond Siagian.
"Betul, rencana juga bersama terduga pelanggar AKBP JS (Jerry Siagian)," imbuh Dedi.
Baca juga: Setelah Disidang Selama 6 Jam, AKP Dyah Dijatuhi Hukuman Demosi
Saat ini, Pujiyarto dan Jerry telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Mereka akan disidang terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus Brigadir J.
"(Mereka) Terduga pelanggar KEP (kode etik Polri), tapi kategori ringan, tidak ada kaitan dengan OoJ (Obstruction of Justice)," pungkas Dedi.
Polri telah menetapkan tujuh anggota terkait menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKB Arif Rahman, Kom Baiquni Wibowo, Kom Chuck Putranto, dan AK Irfan Widyanto.
Sedangkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri sudah menetapkan lima tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi serta dua ajudan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan sopir keluarga Kuat Ma'ruf. (OL-16)
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro ditahan Bareskrim usai dipecat dari Polri. Ia menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.
AKBP Didik Putra Kuncoro dipecat tidak hormat usai terbukti menyalahgunakan narkoba dan melakukan perbuatan asusila berdasarkan sidang KKEP Polri.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi pemecatan. Ia terbukti pakai narkoba dan perzinahan
Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro yang menjadi tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Polisi jadwalkan pemeriksaan sopir taksi online dan masinis terkait kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang.
Korban tewas kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur bertambah jadi 16 orang. Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab insiden.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Polisi mengerahkan sejumlah petugas untuk membantu proses evakuasi korban untuk dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved