Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI politik (parpol) yang mengabaikan proses verifikasi administrasi daftar keanggotaan parpol, terancam dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini juga berlaku bagi parpol yang tidak memberikan surat pernyataan klarifikasi terkait temuan kegandaan data anggota parpol.
"Ketika kegandaan anggota parpol tidak dilanjuti dengan mengajukan surat pernyataan, akan di-TMS-kan," ungkap Komisioner KPU Idham Holik, Kamis (8/9).
Menurutnya, KPU sudah memberikan kesempatan bagi parpol yang memiliki permasalahan kegandaan data anggota. Dalam hal ini, untuk segera melakukan klarifikasi dengan cara mengirimkan surat pernyataan ke KPU.
Baca juga: Usai Ditunjuk Plt Ketum PPP, Mardiono Langsung Tatap Pemilu 2024
Adapun tahapan proses verifikasi adminsitrasi akan berlangsung hingga 11 September mendatang. "Kami berikan kesempatan surat pernyataan untuk kami klarifikasi," pungkas dia.
Berdasarkan jadwal yang ditentukan KPU, parpol memiliki kesempatan untuk memperbaiki hasil verifikasi administrasi pada 15-28 September 2022. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi atas perbaikan tersebut pada 29 September-12 Oktober 2022.
"Pada 15-28 September, adalah masa perbaikan hasil verifikasi administrasi. Kami akan berikan kesempatan parpol untuk memperbaiki dan melakukan pergantian dokumen," tutur Idham.
Baca juga: 105 Juta Data Warga Indonesia dari KPU Diduga Bocor
Mengacu PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ayat 1 dan 2 pasal 46, setiap parpol bisa mengubah dokumen kepengurusan dalam masa perbaikan verifikasi admnisitrasi. Hal ini berlaku juga bagi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dilanda konflik internal.
"Kami pendekatannya legal formal dalam pelaksanaan verifikasi adminsitrasi," jelasnya.
Terkait konflik internal di kepengurusan pusat PPP, lanjut dia, KPU tetap melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pendaftaran parpol tersebut. Selama belum terjadi perubahan atas dokumen yang diterima KPU, konflik yang terjadi merupakan urusan internal parpol.(OL-11)
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan komentar.
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved