Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) membenarkan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari LP Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.
"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari LP Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Rika Aprianti di Jakarta, Selasa.
Rika mengatakan pembebasan bersyarat yang dip eroleh oleh narapidana kasus korupsi tersebut diajukan melalui mekanisme yang sama seperti narapidana lain. Hal itu juga sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Baca juga: Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini
Meskipun memperoleh bebas bersyarat, mantan Gubernur Banten tersebut diwajibkan mengikuti program bimbingan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sampai dengan 8 Juli 2026. Selama mengikuti program bimbingan yang bersangkutan juga tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun atau pelanggaran umum dan khusus.
Ia menegaskan apabila Ratu Atut melakukan pelanggaran, program pembebasan bersyarat yang diajukannya akan dicabut dan kembali menjalani sisa pidana di LP. (Ant/OL-14)
Rika mengatakan ketiga orang itu telah memenuhi syarat administratif untuk mengambil hak bebas bersyarat. Ditjen PAS tidak bisa menahan hak itu.
Kepala LP Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan program reintegrasi, yakni berupa pembebasan bersyarat mulai hari ini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved