Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan empat saksi dihadirkan dalam sidang kode etik yang diselenggarakan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terdakwa Komisaris Baiquni Wibowo (BW).
"Para saksi ada kurang lebih ada empat orang yang dilaksanakan hari ini," ucap Dedi saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9).
Dedi juga mengatakan, hasil dari sidang etik Baiquni kali ini akan disampaikan setelah sidang tersebut usai. "Nanti hasilnya juga akan kita sampaikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Dedi telah mengonfirmasi bahwa hari ini Baiquni menjalani sidang etik. "Hari ini sidang KKEP Kompol BW," ujarnya singkat.
Baiquni sebelumnya menjabat Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Atas dugaan pelanggaran kode etik menghalangi penyelidikan (obstruction of justice) kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, BW telah dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Baca juga: Kompol Chuck Menyusul Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Sebelumnya, Kamis (1/9) lalu, KKEP juga telah menggelar sidang etik terhadap mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Chuck Putranto (CP).
Dari hasil sidang tersebut, CP dijatuhi sanksi etik serta sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dalam sanski etik sendiri, CP didakwa telah melakukan tindakan tercela.
Sedangkan dalam sanski administratif sendiri terdapat dua sanksi, dijelaskan Dedi, pertama ialah penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari.
"Dan yang kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," imbuhnya.
Polri telah menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Mereka ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKB Arif Rahman, Kom Baiquni Wibowo, Kom Chuck Putranto, dan AK Irfan Widyanto.
Para tersangka dikenai Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (OL-16)
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron diminta tidak mengikuti seleksi pendaftaran capim KPK dan fokus pada sidang etik dengan Dewan Pengawas.
Bamsoet dilaporkan buntut pernyataannya soal "semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945".
Dewas KPK mengeluhkan mendapat perlawanan dari pimpinan KPK dalam proses penanganan kasus dugaan pelanggaran etik di rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI
Sidang Perdana Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari Digelar Besok secara Tertutup
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron tengah menjalani sidang kode etik setelah pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi ASN Kementan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
KPK memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku
Kompol Chuck Putranto resmi bebas dari penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J.
PENGADILAN Tinggi PT DKI Jakarta telah menolak permohonan banding terdakwa kasus obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan.
Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Untuk dua terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria masing-masing menyatakan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved