Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait jadwal Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPU menilai Pilkada 2024 lebih baik digelar pada September. Padahal, jadwal yang sudah disetujui pemerintah ialah pada November.
"Sudah jelas, semua tahapan pemilu harus dikonsultasikan dengan DPR. Karena itu amanah dari UU Pemilu," ujar Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin (29/8).
Idham menegaskan dirinya tak bisa berspekulasi lebih jauh terkait jadwal Pilkada 2024. "Intinya dikonsultasikan terlebih dahulu," ujarnya.
Idham menegaskan, secara pribadi, berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Pilkada harus dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam UU pemilihan atau Pilkada.
Artinya, KPU akan mengikuti jadwal Pilkada 2024 yang semula sudah ditetapkan. "Ya, melaksanakan apa yang menjadi ketentuan dalam UU Pemilu atau Pilkada serentak. Dan kita ketahui tahapan pemilu serentak dan penyelenggaraan itu berhimpitan satu sama lain," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkap beberapa alasan yang menjadi dasar pencoblosan Pilkada 2024 harus digelar pada September.
Ia menerangkan apabila waktu pencoblosan digelar pada November maka pelantikan kepala daerah yang terpilih tidak dapat serentak. Sejauh ini, kata serentak, lanjut Hasyim, hanya dapat terwujud saat pencoblosannya saja.
"Padahal dalam UU Pilkada ada, keserentakannya adalah bersama-bersama dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir. Ini kayanya susah dipenuhi," kata Hasyim di dalam diskusi virtual, Kamis, 25 Agustus 2022. (OL-13)
Baca Juga: Polemik Pilkada 2024, KPU bakal Ikuti Jadwal sesuai UU
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
ICW melaporkan maraknya kasus korupsi terkait dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved