Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal mengikuti ketentuan sesuai peraturan dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan terkait jadwal Pilkada 2024. Diketahui, sebelumnya KPU menilai Pilkada 2024 lebih baik digelar pada September. Padahal, jadwal yang sudah disetujui pemerintah ialah November.
"Dalam penyelenggaraan pemilihan, ada satu prinsip yang harus dilakukan penyelenggara, yaitu prinsip keberpastian hukum," ujar Komisioner KPU Idham Holik, kepada Media Indonesia, Minggu (28/8). Idham menegaskan, secara pribadi, berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Pilkada harus dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam UU pemilihan atau Pilkada.
Itu berarti KPU akan mengikuti jadwal Pilkada 2024 yang semula sudah ditetapkan. "Ya, melaksanakan yang menjadi ketentuan dalam UU Pemilu atau Pilkada serentak. Kita ketahui tahapan pemilu serentak dan penyelenggaraan itu berhimpitan satu sama lain," ucapnya.
Kemudian, yang kedua, Idham menjelaskan KPU akan menjalankan prinsip manajemen penyelenggaraan pilkada. Idham membeberkan parpol yang bisa mengusulkan pencalonan di pilkada itu ialah parpol yang dapat kursi di daerahnya. Hal itu termaktub dalam Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa parpol yang bisa mengusung bakal calon di dalam pemilihan adalah parpol yang memperoleh kursi 20% atau perolehan suara 25%.
Baca juga: PKS Pertanyakan Urgensi Memajukan Jadwal Pilkada
Kemudian, merujuk pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022, Idham menyebut penetapan rekapitulasi di tingkat nasional butuh waktu selama satu bulan. Setelah penetapan rekapitulasi, ada proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Intinya, kata Idham, memang jadwal tahapan Pemilu 2024 sudah padat. KPU baru bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional itu pascasidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK). "Artinya yang menjadi diskursus yang mengemuka ini memantik kita untuk diskusi," tandasnya. (OL-14)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
ICW melaporkan maraknya kasus korupsi terkait dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved