Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak bahwa ia beserta timnya akan menuju Jambi esok hari Kamis (18/8), guna legalitas dalam pelaporan Putri Candrawathi (PC), istri dari Irjen Ferdy Sambo, dalam dugaan membuat laporan polisi palsu pelecehan seksual dengan terduga Brigadir J.
Menurut paparan dari Martin, pihak keluarga Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat telah memberikan kewenangan sepenuhnya untuk melaporkan orang-orang yang bertanggungjawab dalam insiden yang menewaskan Brigadir J, salah satunya ialah PC.
"Jadi kami datang ke Jambi besok itu dalam hal untuk legalitas tapi secara hukum kuasa, mereka sudah memberikan kewenangan sepenuhnya untuk meminta pertanggung jawaban," sebut Martin pada Rabu (17/8).
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Minta Bharada E dan Brigadir RR Bicara Jujur
Menurut Martin, PC dalam perkara ini harus bertanggung jawab lantaran telah memfitnah J dengan dugaan pelecehan seksual.
"Kenapa dia harus bertanggung jawab karena melakukan fitnah terhadap Almarhum J. Setidaknya ada dugaan laporan palsu, penghalang-halangan penyidikan lalu penyiaran pemberitaan bohong, dan juga pencemaran nama baik. Nah, ini semua harus dipertanggung jawabkan," imbuhnya.
Walaupun, menurut klaim Martin, PC sendiri diyakininya membuat laporan polisi tersebut. Ada seseorang dibelakang PC yang mempengaruhinya untuk membuat laporan pelecehan seksual.
"Kami yakin, ini bukan beliau, pasti ada nasehat-nasehat yang tidak baik kepada beliau sehingga beliau melakukan hal tidak baik," ungkap Martin.
Martin beserta pihaknya, sebelumnya telah memberi waktu kepada PC untuk meminta maaf atas perbuataanya membuat laporan tersebut. Akan tetapi, pemberian waktu ini tidak diindahkan oleh pihak PC.
Pada kesempatan sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak yang juga kuasa hukum Brigadir J, sudah mengancam pihak PC untuk meminta maaf terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Dikatakan oleh Kamaruddin laporan yang dibuat PC merupakan rekayasa belaka. Hal demikian juga menjadikan alasan pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus tersebut.
"Dihentikan karena itu hasil karang-karangan, jadi tidak ada peristiwa pidananya. Ya namanya mengarang mana ada tindak pidana dalam mengarang," jelas Kamaruddin saat dihubungi, Senin (15/8) lalu.
Atas dasar membuat laporan palsu inilah, PC akan dikenakan 317 dan 318 KUHP tentang laporan palsu dan fitnah. Serta Pasal 27 dan 28 Juncto Pasal 45 UU ITE tentang berita bohong.
Lebih lanjut Kamaruddin, PC juga juga telah memfitnah mayat, "Kemudian dia juga memfitnah mayat, yaitu melanggar Pasal 321 KUHP, kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221 dan 223 Juncto pasa 55 56, kemudian juga melakuka permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," imbuhnya.
Atas dasar demikian, Kamarudin mendesak PC untuk meminta maaf atas laporan yang dibuatnya. Tidak hanya itu, ia juga mengancam untuk melaporkan PC atas tindak laporan palsu.
"Makannya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini, harus minta maaf dia," tutupnya. (Ndf/OL-09).
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Sebelumnya, Tiko sudah diperiksa pada Kamis (11/7). Kini, Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali mengagendakan pemeriksaan pada sore hari.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Firli mengisi waktu luangnya dengan rutin berolahraga dan mengikuti pengajian, seperti yang diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
TIM kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, Pegi Setiawan, bertambah jadi 64 orang.
Hakim meminta perwakilan Komisioner KPU selalu hadir karena akan diminta konfirmasi ihwal pokok perkara gugatan.
KUASA hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Refly Harun menilai kehadiran sejumlah menteri kabinet Joko Widodo dalam sidang perkara PHPU Pilpres 2024 di MK bisa membuktikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved