Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HASIL autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) segera dirilis. Analisis dan laporan tim dokter forensik sudah rampung.
“(Diumumkan) Senin atau Selasa minggu depan,” kata Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik, Ade Firmansyah Sugiharto, saat dihubungi, hari ini.
Ade mengatakan tim dokter forensik masih menunggu proses administrasi. Mulai dari tanda tangan beberapa pihak hingga menunggu kedatangan anggota pemeriksa yang dari luar Jakarta.
Ade memastikan seluruh proses autopsi sudah tuntas di Jambi. Tim dokter bertugas memeriksa jaringan dan membuat laporan hasil pemeriksaan di Jakarta.
Meski begitu, Ade enggan membeberkan hasil autopsi ulang. Termasuk soal adanya perbedaan hasil antara autopsi pertama dan kedua. “Nanti saja waktu rilis kami jelaskan,” papar dia.
Baca juga: Pengacara: Istri Sambo tidak Ada Masalah dengan Brigadir J di Magelang
Tim dokter forensik selesai melakukan autopsi ulang Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Jambi pada Rabu, 27 Juli 2022. Tim dokter sempat menemukan kesulitan karena jenazah sudah diformalin.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik, Ade Firmansyah Sugiharto, mengatakan meski mendapatkan kesulitan, semua tim bisa memastikan semua luka di tubuh almarhum Brigadir J.
"Sesuai kami perkirakan temukan kesulitan jenazah sudah diformalin dan pembusukan, namun itu semua kita bekerja dan mendapatkan hasil cukup syukuri. Kami yakin itu sebagai luka dan ada beberapa tempat luka yang memang harus kami konfirmasi melalui mikroskopik," kata Ade dalam konferensi pers, Rabu, 27 Juli 2022.
Lantas, mereka membawa sampel ke Laboratorium RSCM Jakarta. Analisis dan pembuatan laporan akan segera disampaikan. (OL-4)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved