Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KADER senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan bersama kuasa hukumnya Rezekinta Sofrizal menanggapi jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Rezekinta menyebut, pernyataan KPK terkait Nizar tidak memiliki legal standing sudah dibantah dalam sidang kali ini. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang partisipasi masyarakat.
“Dalil jawaban KPK yang menyebut pemohon tidak memiliki legal standing sudah kami bantah. Dalam jawabannya, KPK mencoba menggeser atau patut diduga menganulir legal standing dari pemohon,” ujar Rezekinta Sofrizal, Rabu (10/8).
Selanjutnya, Rezekinta menilai jawaban KPK mengada-ada jika menyebut pemohon bukan pihak ketiga. Pasalnya, legal standing pemohon adalah sebagai masyarakat atau individu yang diberikan ruang oleh Undang-Undang (UU).
“Dalam hal ini, pemohon (Nizar) memiliki legal standing sebagai masyarakat yang diberi ruang oleh UU untuk berpartisipasi memberi informasi terkait pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Rezekinta menambahkan, selama ini kliennya sudah memberikan dan melengkapi bukti terkait laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Suharso Monoarfa kepada KPK. Menurutnya, bukti tersebut sudah cukup sebagai permulaan.
“Kami sudah memberikan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya tugas KPK sebagai investigator. Kalau minta diinvestigasi pelapor, maka pelapor saja yang jadi komisioner KPK,” tutupnya.
Sebelumnya, Nizar melaporkan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa ke KPK terkait dugaan gratifikasi pada tahun 2020. Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu dua tahun lamanya (2022).
Kemudian, Nizar mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terhadap KPK atas dasar tidak ditindaklanjutinya laporan tersebut pada 12 Juli 2022 lalu. (OL-13)
BANGSA Indonesia kembali kehilangan putra terbaiknya Bapak Hamzah Haz seorang pemimpin muslim yang salih, santun, istikamah (konsisten), dan teguh dalam pendirian.
DPP PPP telah merekomendasikan pasangan Ahmad Ali (AA) dan Abdul Karim Aljufri (AKA) sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan duka yang mendalam atas wafatnya tokoh PPP Hamzah Haz, pada Rabu (24/7) ini. Almarhum meninggalkan banyak warisan bagi partai.
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi (Awiek) menilai sosok Wakil Presiden Ke-9 Republik Indonesia Hamzah Haz sebagai politisi yang teduh.
Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz meninggal dunia hari ini Rabu, 24 Juli 2024, pukul 09.30 WIB. Hamzah Haz meninggal karena faktor usia.
PPP memastikan akan memberikan bantuan hukum untuk ketua DPRD Rembang Supadi yang ditahan Pemerintah Arab Saudi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved