Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUGAAN pemalsuan tanda tangan kembali mencuat dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada perkara Nomor 69/PUU-XX/2022, Mahkamah mendapati ada perbedaan tanda tangan sejumlah pemohon di antaranya Said Iqbal dan Ferri Nuzarli pada surat kuasa.
Hal itu terjadi pada sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian formil Undang-Undang (UU) No. No.13/2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) terhadap UUD 1945 di gedung MK, Jakarta, Rabu (27/7).
"Ada ketidakcocokan antara tanda tangan di fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilampirkan dengan (surat kuasa perbaikan) permohonan yang bukan tanda tangannya sendiri. Pada surat kuasa baru tanggal 21 Juli 2022 sangat berbeda," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Sidang diketuai Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dengan anggota Arief Hidayat dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Arief menjelaskan, mulai muncul dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa permohonan. Hal itu pernah terjadi pada sidang pengujian Undang-Undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Ia mengingatkan agar para pihak yang bersidang di MK untuk tidak melakukannya. Mahkamah, tegas Arief, bisa meminta kepolisian untuk mengecek keaslian tanda tangan tersebut.
"Kalau menggunakan tanda tangan palsu, bisa dipersoalkan karena Mahkamah adalah lembaga negara," terang Arief.
Baca juga: PKS Minta MK Tentukan Ambang Batas Pencalonan Presiden 7-9%
Kuasa Hukum pemohon Said Salahudin menjelaskan pemohon tidak dapat hadir di persidangan sehingga konfirmasi soal keaslian tanda tangan pada surat kuasa tidak dapat dilakukan.
Ketua sidang Hakim Konstitusi Manahan menjelaskan masih ada keraguan dari panel mengenai keaslian tanda tangan pada permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh itu. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan untuk menunda sidang uji formil tersebut. Pemohon diberikan waktu hingga 3 Agustus 2022 untuk memperbaiki permohonannya.
"Kita beri waktu 1 minggu untuk memperbaiki ini kalau nanti perlu pemberitahuan oleh kepaniteraan. Karena memang ini exceptional (di luar kebiasaan) ya karena secara kasat mata ada ketidaksesuaian antara bukti yang ada pada kita," ujarnya.(OL-5)
Ada operator Jak Lingko yang hanya memilki lima KP, tetapi ingin cepat mencapai angka 20 KP, sengaja memalsukan 15 lainnya.
Anggota TNI AL ini dituntut 10 tahun penjara karena nekat memalsukan surat izin cerai.
Majelis hakim menunda penjadwalan vonis untuk mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait kasusi pembayaran uang tutup mulut hingga 18 September 2024.
Donald Trump merayakan keputusan Mahkamah Agung ke media sosial Truth Social.
Mahkamah Agung, Senin, mengeluarkan keputusan bersejarah yang memberikan Donald Trump imunitas sebagian dari kasus pemalsuan pemilu.
POLISI mengimbau masyarakat hati-hati dalam peredaran uang palsu. Hal ini menyusul pembongkaran kasus yang palsu senilai Rp22 miliar di Jakarta Barat (Jakbar).
PENGGUNAAN teknologi digital dalam tanda tangan digital di berbagai dokumen meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam layanan kesehatan di rumah sakit.
Privy kini lebih memfokuskan aplikasinya agar dapat digunakan individu dengan kehadiran paket berlangganan tanda-tangan digital unlimited melalui Personal Plan.
Sebanyak 50% hingga 70% perusahaan-perusahaan di Prancis melakukan analisis tulisan tangan sebagai salah satu proses perekrutan
Tanda tangan digital mempermudah pembuatan laporan transaksi keuangan dan perjanjian bisnis.
Untuk kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, saat ini tengah digarap Bareskrim Mabes Polri.
KETUA Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa dokumen perbaikan permohonan yang belum ditandatangani sudah diklarifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved