Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming resmi menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama Mardani masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena hilang saat dijemput paksa, Senin (25/7).
"Hari ini, Selasa (26/7), KPK memasukkan tersangka ini (Mardani) dalam daftar pencarian orang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (26/7).
Status buronan itu sudah dikirimkan ke Bareskrim Mabes Polri. KPK berharap pihak Bareskrim Mabes Polri membantu menangkap Mardani.
Baca juga: KPK Kaji Gunakan Pasal Perintangan Penyidikan kepada Pengacara Mardani Maming
KPK juga masih berharap Mardani kooperatif. Kedatangan dia di Markas KPK masih ditunggu oleh penyidik.
"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," ujar Ali.
Masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani diharap melapor. Laporan bisa langsung ke KPK maupun ke kantor polisi terdekat untuk ditindaklanjuti.
"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," ujar Ali.
KPK membidik pihak yang berani membantu mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming kabur saat dijemput paksa penyidik. Pembantu Mardani dipastikan bakal dijerat hukum.
Pihak yang membantu Mardani kabur dari upaya penjemputan paksa dapat dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (OL-1)
Narapidana Korupsi Lapas Sukamiskin, Mardani H Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, menjadi sorotan publik setelah video pelesirannya di Banjarmasin dan Surabaya viral di media sosial.
Lembaga Antirasuah meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bertindak tegas.
KPK mengengatkan terpidana Mardani Maming harus taat dan patuh ketentuan dan prosedur di lapas, sehingga tidak sembarangan bisa bepergian.
Mardani merupakan tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
KPK mungkin tidak memproses TPPU yang melibatkan Mardani Maming bila ia meluniasi pidana penggantinya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima Rp10,5 miliar dari mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved