Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji penerapan Pasal 21 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait upaya perintangan penyidikan terhadap Kuasa Hukum Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Kuasa hukum Mardani terus menerus meminta KPK menunda pemeriksaan kliennya dengan dalih adanya praperadilan.
"Kita kaji apakah termasuk dalam perbuatan merintangi, menghalang-halangi ya," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/7).
Kuasa hukum juga meminta Lembaga Antikorupsi untuk menghormati praperadilan sebelum memanggil Mardani. Padahal, KPK sudah menegaskan praperadilan bukan alasan yang tepat untuk menunda pemeriksaan.
Baca juga: KPK Pastikan Kasus Mardani Maming Patuhi Proses Hukum
"Kita harus lihat dulu ketentuan hukumnya (penerapan pasal 21), dan apapun perbuatan yang dilakukan," ujar Firli.
Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, memohon KPK menunda pemeriksaan terhadap kliennya, setidaknya, sampai putusan praperadilan Mardani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibacakan.
"Kami cuma bermohon tolong ditunda dua hari," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/7).
Denny optimistis Mardani bakal memenangkan praperadilan tersebut. Sehingga Mardani tidak perlu lagi dipanggil penyidik untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
KPK membidik pihak yang berani membantu mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming kabur saat dijemput paksa penyidik. Pembantu Mardani dipastikan bakal dijerat hukum.
Pihak yang membantu Mardani kabur dari upaya penjemputan paksa dapat dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (OL-1)
Narapidana Korupsi Lapas Sukamiskin, Mardani H Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, menjadi sorotan publik setelah video pelesirannya di Banjarmasin dan Surabaya viral di media sosial.
Lembaga Antirasuah meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bertindak tegas.
KPK mengengatkan terpidana Mardani Maming harus taat dan patuh ketentuan dan prosedur di lapas, sehingga tidak sembarangan bisa bepergian.
Mardani merupakan tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
KPK mungkin tidak memproses TPPU yang melibatkan Mardani Maming bila ia meluniasi pidana penggantinya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima Rp10,5 miliar dari mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved