Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Wuih! Gaji Bulanan Ahyudin di ACT Capai Rp450 Juta

Siti Yona Hukmana
25/7/2022 22:11
Wuih! Gaji Bulanan Ahyudin di ACT Capai Rp450 Juta
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin(Antara)

BARESKRIM Polri membeberkan besaran gaji yang diterima empat tersangka penggelapan dana donasi di lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Gaji para tersangka itu mulai Rp50-450 juta per bulan.

"Untuk (tersangka) A (Ahyudin) saja (Rp450 juta)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).

Kemudian, tersangka Ibnu Khajar mendapat gaji per bulan Rp150 juta. Sedangkan Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari sekitar Rp50-100 juta.

Keempat tersangka itu memiliki posisi strategis tinggi di ACT. Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari, selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.

Tindak pidana yang dilakukan para tersangka ialah menyelewengkan dana kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp34 miliar. Dana tersebut berasal dari corporate social responsibility (CSR) yang diberikan Boeing untuk para korban sebesar Rp138 miliar.

"Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," tandas Helfi.

Helfi menuturkan beberapa penyelewengan dana tersebut digunakan ACT untuk pengadaan armada rice truk senilai Rp2 miliar. Kemudian program big food bus senilai Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar. "Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar," bebernya.

Selain itu, Helfi menyebut ACT juga menggunakan dana CSR dari Boeing sebesar Rp3 miliar untuk dana talangan CV CUN. Terakhir, mereka juga mengambil dana senilai Rp7,8 miliar sebagai dana talangan untuk PT MBGS. "Sehingga total semuanya Rp34.573.069.2000 (miliar)," ujarnya.

Para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya