Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PERLUDEM menilai wacana kampanye di kampus sejatinya bisa dilaksanakan. Namun, hal itu belum bisa dijalankan partai politik dan kader, lantaran terbentur dengan Undang-Undang (UU) tentang Pemilu.
Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017, disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 521 UU 7/2017. Bahwasanya, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu, dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Baca juga: Rektor ITS: Kampanye di Kampus Boleh Saja, Asalkan Bersifat Akademis
"Secara konseptual, bisa saja kampanye dilaksanakan di kampus. Itu bisa menguji ide, gagasan, program kampanye pemilu di wilayah kampus peserta pemilu, dengan lebih jernih dan rasional," ujar peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, Minggu (24/7).
"Namun problemnya, di UU Pemilu sekarang itu masih belum memungkinkan," imbuhnya.
Baca juga: KPU: tidak Ada yang Salah dari Kampanye di Kampus
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa belum memungkinkannya kampanye di dalam lingkungan kampus, juga sebetulnya akibat batalnya revisi UU Pemilu. "Banyak gagasan, ide yang sukar dilaksanakan, karena terbentur ketentuan UU," tukas Fadli.
Dirinya menekankan bahwa ide Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kampanye pemilu di kampus bisa dilakukan. Tapi dengan catatan, tidak terbentur dengan ketentuan UU Pemilu.
"Idenya bisa. Namun dilaksanakan saat ini tidak bisa. Artinya, saat Pemilu 2024, tidak bisa dilakukan," katanya.(OL-11)
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan komentar.
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved