Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian formil Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) terhadap UUD 1945 yang diajukan sejumlah pihak.
Adapun tiga perkara pengajuan formil yang ditolak, yakni perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Abdullah Hehamahua. Lalu, perkara Nomor 36/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah (UIN) Jakarta Azyumardi Azra dan perkara Nomor 49/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Phiodias Mathias.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (20/7).
Hakim Konstitusi Aswanto yang membacakan pertimbangan hukum, menyatakan MK juga menolak permohonan provisi untuk menjatuhkan putusan sela. Pemohon perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 ingin MK agar memerintahkan pada pemerintah untuk menunda kebijakan, serta aturan turunan dari UU IKN sampai adanya putusan akhir.
Baca juga: Ada Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Gugatan Uji Materi UU IKN Dicabut
"Pengujian undang-undang bukan merupakan sengketa kepentingan para pihak, melainkan menguji keberlakuan undang-undang bersifat umum yang berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia. Mahkamah melihat tidak ada alasan yang kuat untuk menunda keberlakuan UU a quo," jelas Aswanto.
Adapun para pemohon mendalilkan persoalan dalam pembentukan UU IKN, yakni pembentukan aturan tidak memiliki kejelasan tujuan. Sementara, MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, pemohon juga mendalilkan bahwa UU IKN banyak mendelegasikan aturan di bawahnya. Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan jika yang dipersoalkan oleh pemohon adalah rencana induk IKN, MK menganggap materi pokok tentang IKN telah tercantum dalam lampiran UU No.3/2022.
Baca juga: Pemerintah Gandeng Jepang Bangun Drainase di IKN Nusantara
"Pembuat undang-undang menghendaki pengaturan lebih lanjut yang bersifat rincian dalam peraturan presiden. Pendelegasian ini telah sejalan dengan yang dimaksud dalam UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," terangnya.
Wahiduddin menambahkan apabila seluruh ihwal teknis mengenai IKN diatur dalam undang-undang, akan timbul persoalan di kemudian hari. Dalam hal ini, jika UU IKN sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan ke depan.
MK juga berpendapat bahwa mengubah undang-undang akan jauh lebih sulit, daripada mengubah peraturan pelaksana. Sepanjang peraturan pelaksana tidak bertentangan dengan peraturan yang mendelegasikannya, UU IKN dinilai tidak menyalahi konstitusi.
Di lain sisi, pemohon juga mempersoalkan pendanaan IKN yang dikhawatirkan mengganggu pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19. MK menganggap alasan itu tidak berkorelasi dengan konstitusionalitas pembuatan UU IKN.(OL-11)
Pengamat nilai Keppres IKN belum terbit karena belum siapnya infrastruktur
Mensesneg Pratikno mengungkapkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN karena mempertimbangkan pelantikan Presiden terpilih Prabowo.
Jakarta akan jadi pusat komersial dan finansial global pasca pemindahan ibu kota
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menunda rencanan pemindahan ASN ke IKN
Dampak sosial kemasyarakatan imbas pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi perhatian serius Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik. I
Persoalan lahan hingga pendanaan untuk pembangunan IKN akan segera dibereskan
TKN pastikan upacara 17 Agustus akan berjalan lancar di IKN
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Jokowi telah memenuhi janjinya untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum HUT Ke-79 RI. Kehadiran Presiden Jokowi di IKN sekaligus mengawasi langsung penyelesaian pembangunan IKN.
IKN dapat dana teknis 2 juta dollar dari URTF
Presiden mengaku tidak bisa tidur nyenyak saat pertama bermalam di Istana Garuda, IKN Nusantara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved