Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

ACT Terima Donasi Rp60 Miliar per Bulan, Dipangkas 20% Buat Bayar Gaji

Fachri Audhia Hafiez
09/7/2022 16:15
ACT Terima Donasi Rp60 Miliar per Bulan, Dipangkas 20% Buat Bayar Gaji
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap sejumlah temuan dari hasil penyelidikan dugaan penyelewengan dana umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Lembaga filantropi itu mampu menampung donasi total Rp60 miliar per bulan.

"Donasi-donasi tersebut terkumpul sekitar Rp60 miliar per bulan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, hari ini.

Ramadhan mengatakan total donasi itu langsung dipangkas pihak ACT sebesar 10-20 persen. Besaran nilai dari persentase itu Rp6 miliar hingga Rp12 miliar.

Pemotongan tersebut, kata Ramadhan, untuk membayar keperluan gaji pengurus dan seluruh karyawan ACT. Sejumlah pihak lain di dalam struktur ACT juga kecipratan uang tersebut.

"Sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut," ujar Ramadhan.

ACT mendapat donasi tersebut hasil pengelolaan dana sosial/CSR dari beberapa perusahaan serta donasi dari masyarakat. Diantaranya, donasi masyarakat umum, donasi kemitraan perusahaan nasional dan internasional, donasi institusi/kelembagaan nonkorporasi dalam negeri maupun internasional, donasi dari komunitas, dan donasi dari anggota lembaga.

Baca juga: Polri selidiki Penyimpangan Dana Korban Kecelakaan Lion Air oleh ACT

Informasi tersebut terus didalami oleh Bareskrim Polri. Penyelidikan kasus itu masih dipertajam.

Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar pada Jumat, 8 Juli 2022. Keduanya dicecar pertanyaan terkait legal yayasan, tugas, dan tanggung jawab.

Kedua petinggi ACT itu diperiksa untuk mendalami dugaan penyelewengan dana umat. Penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu dilakukan dengan berbekal petunjuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya