Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan pentingnya keberadaan payung hukum mengenai Pemilu 2024 menyusul adanya tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Menurut Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati, hari ini, keberadaan payung hukum tersebut bernilai penting untuk menjawab kepastian mengenai penyesuaian beberapa hal, seperti jumlah kursi di DPR RI, pembentukan daerah pemilihan, dan ketentuan keberadaan kepengurusan serta kantor partai politik (parpol) di seluruh provinsi dalam verifikasi mereka sebagai peserta pemilu.
"Dalam UU Pemilu, diatur tentang tata cara alokasi kursi dan pembentukan daerah pemilihan. Dalam UU Pemilu, sudah ditetapkan bahwa jumlah kursi di DPR RI adalah 575. Lalu, daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi sudah menjadi lampiran UU Pemilu. Artinya, semuanya sudah terkunci di UU Pemilu sehingga dengan adanya DOB ini, perlu ada payung hukum yang baru," ujar dia.
Lebih lanjut, Ninis menjelaskan kepastian tentang penambahan kursi di DPR RI yang perlu ditentukan oleh pemerintah dalam payung hukum pemilu menyusul adanya tiga DOB Papua itu.
Pemerintah, kata dia, perlu memastikan ada atau tidaknya penambahan kursi di DPR RI, mengingat dalam UU Pemilu disebutkan bahwa setiap provinsi minimal mendapatkan tiga jatah kursi.
"Apakah nanti jumlah kursi di DPR akan ditambah karena di UU Pemilu, juga disebutkan bahwa setiap provinsi minimal mendapat 3 kursi. Lalu, penambahan kursi ini nantinya apakah akan mengambil jatah kursi dari induknya atau menambah kursi baru," ujar Ninis.
Berikutnya, Ninis menyampaikan pemerintah perlu memastikan ketentuan mengenai kepengurusan dan kantor partai politik yang harus ada di seluruh provinsi.
Sebagaimana dimuat dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa partai politik menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan, yang di antaranya adalah memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan akhir pemilu.
Dengan demikian, ucap Ninis, pemerintah perlu memberikan kepastian apakah partai politik dalam verifikasi sebagai peserta pemilu juga harus memiliki kepengurusan dan kantor di tiga DOB Papua.
"Nanti, calon parpol peserta pemilu kan akan diverifikasi soal kantor yang harus ada di 100 persen jumlah provinsi, nah ini apakah 34 provinsi atau 37 provinsi," kata dia.
Di samping itu, Ninis pun mengatakan bahwa kepastian-kepastian tersebut perlu segera dimuat dalam payung hukum mengenai pemilu menyusul adanya 3 DOB Papua karena tahapan 2024 telah dimulai.
"Karena tahapan pemilunya sudah dimulai dan bulan sudah mulai memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, jadi perlu segera ada kepastiannya," ujar Ninis.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menyampaikan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan untuk membuat payung hukum tentang pemilu menyusul adanya tiga DOB Papua yang baru disahkan beberapa waktu lalu, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
"Sedang dipertimbangkan payung hukumnya (pemilu)," kata dia.
Mahfud juga mengatakan sejumlah poin yang akan menjadi catatan berkenaan dengan soal keterisian wakil legislatif di tingkat pusat dan daerah-daerah pemekaran berdasarkan pemilu.(OL-4)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
POI 2024 ialah wadah bagi putri-putri daerah untuk menyalurkan bakat dan talenta mereka.
POLDA Papua mengimbau warga di wilayah Papua dan tiga daerah otonomi baru (DOB) untuk mewaspadai cuaca ekstrem. Hal ini menyusul prakiraan cuaca hujan intensitas sedang hingga lebat oleh BMKG
Dalam tiga bulan terakhir Pemprov Papua Pegunungan mengawal intens beberapa agenda prioritas pemerintah di daerah pegunungan seperti, penanganan inflasi, stunting dan pelayanan kesehatan.
Bernol mengungkapkan, kondisi saat ini, masyarakat asli Papua Boven Digoel bukan lagi menjadi tuan di atas tanah mereka sendiri tetapi justru pendatanglah yang seakan-akan menjadi tuan
Pemda membuka berbagai peluang investasi yang dapat dikembangkan di wilayah selatan mulai dari perhotelan, rumah makan, sarana pendidikan dan kesehatan, serta wisata.
Luas wilayah yang akan menjadi DOB Cianjur Selatan di 14 kecamatan itu ditaksir mencapai 231.105,88 hektare.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved