Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis Dian Andy Permana mewakili Kepala BPSDM Kemendagri meminta adanya penyederhanaan regulasi untuk mengharmonisasi peraturan.
Hal itu dilakukan dalam upaya meningkatkan kapasitas aparatur dalam menyusun Perda dan Perkada. Dengan demikian, nantinya aparatur diharapkan mampu menghasilkan Perda dan Perkada yang kualitatif, aspiratif, dan responsif.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dan kepala daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan peran serta masyarakat," tutur Dian, Selasa (28/6).
"Selain itu, melalui pembentukan produk hukum daerah akan membantu pemerintah daerah dalam mendukung kinerja pemerintah kepada masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dian menekankan, peraturan mengenai penyusunan perundang-undangan dibentuk untuk menciptakan tertib regulasi, agar konsepsi serta perumusan normanya mantap, bulat, dan harmonis.
Peraturan tersebut untuk menjaga regulasi agar tidak saling bertentangan dan tumpang tindih satu sama lain.
Melalui peraturan tersebut, diharapkan semua lembaga pembentuk regulasi memiliki pedoman khusus yang baku dan terstandardisasi dalam proses dan metode penyusunannya, yakni secara terencana, terpadu, dan sistematis.
“Dalam amanat Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah diatur hierarki Peraturan Perundang-undangan, dari UUD Negara RI Tahun 1945, Ketetapan MPR, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Maka dalam penyusunan Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak boleh bertentangan (dengan) peraturan di atasnya atau dalam fiksi hukum disebut Lex superior derogat legi inferiori,” ucap Dian.
Di sisi lain, Dian mempersilakan daerah berkompetisi secara sehat melalui pembentukan Perda, Perkada, dan keleluasaan dalam mengatur urusan pemerintahannya.
"Ini misalnya dalam menarik investor sebanyak mungkin melalui regulasi yang ramah investasi sesuai sasaran RPJMN," pungkasnya. (OL-8)
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
MENDAG resmikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memberantas barang-barang ilegal dari luar negeri, Jumat (19/7).
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) akan membentuk satuan tugas (satgas) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menghadang banjirnya produk impor ilegal.
Pengecekan SPPBE ini merupakan kolaborasi semua pihak, termasuk Kementerian Perdagangan.
Kemendag akan mengadakan pameran dagang internasional, Trade Expo Indonesia 2024 ke-39 pada 9-12 Oktober.
Peran pemerintah daerah sangat krusial untuk mendukung pencapaian Indonesia menjadi negara maju. Optimalisasi peranan daerah dapat mempercepat Indonesia keluar dari middle income trap.
Pemerintah daerah didorong untuk menekan tingkat kemiskinan di masing-masing wilayahnya. Hal itu dapat dilakukan dengan melakukan pemberdayaan hingga memajukan UMKM
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Salah satu hambatan dalam penerapan digitalisasi pembayaran di daerah dan penerapan KKPD, yakni permasalahan infrastruktur telekomunikasi.
DANA sekitar Rp44,6 triliun milik pemerintah daerah tersimpan di perbankan dalam bentuk deposito. Itu setara 23,18% dari total dana pemda di perbankan mencapai Rp192,6 triliun hingga Mei 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved