Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAJAR Hukum Tata Negara dan HAM dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Herlambang P Wiratraman mendorong keterlibatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait polemik beberapa beleid penghinaan pemerintah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pandangan Komnas HAM dibutuhkan untuk mengukur potensi pelanggaran HAM jika beberapa pasal tersebut disahkan.
"Saya mengusulkan undang Komnas HAM untuk mengecek potensi pelanggaran HAM bila pasal-pasal itu berlaku. Jadi saya mengajak Komnas HAM jangan diam," kata Herlambang saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Jumat (17/6).
Menurutnya, ada dua cara agar Komnas HAM bisa berpartisipasi dalam menyelesaikan polemik RKUHP yang sedang menghangat di masyarakat ini. Pertama, baik DPR RI maupun Presiden bisa mengundang Komnas HAM. Kedua, Komnas HAM sendiri yang berinisiatif membantu pembentuk hukum dalam menelaah potensi pelanggaran HAM dalam RKUHP.
Baca juga: Polisi Sebut Khilafatul Muslimin Wajibkan Anggota Bayar Iuran Setiap Hari
"Paling tidak ada komunikasi antarlembaga negara lah. Komnas HAM kan pihak yang punya otoritas mengatakan adanya pelanggaran HAM, kenapa enggak dimanfaatin untuk mengecek?" ujarnya.
Direktur Pusat Studi Hukum dan HAM Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) itu menilai pasal-pasal dalam RKUHP terkait penghinaan terhadap pemerintahan yang sah maupun kekuasaan hukum atau lembaga negara sebagai bentuk antidemokrasi dan antisosial.
Sebenarnya, Mahkamah Konstitusi pernah mencabut pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dalam KUHP pada 2006 silam. Pasal tersebut diadopsi dari KUHP Belanda. Menurut Herlambang, Belanda menggunakan pasal penghinaan terhadap Ratu dan Raja Belanda untuk membungkam kaum pribumi. (OL-4)
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries memastikan Pasal 284 tidak mengganggu ruang privat.
Dia menegaskan yang dilarang itu adalah penghinaan terhadap presiden. Sedangkan kritik terhadap pemerintah maupun kepala negara diperkenankan.
"Adalah tugas kita semua untuk memantau, terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan."
Revisi KUHP awalnya bakal disahkan pada 2019 setelah semua fraksi sepakat untuk disahkan pada rapat paripurna.
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
PEMERINTAH terus melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat.
Salah satu proses yang sedang dilakukan oleh Pemerintah terkait hukum pidana adalah dengan merevisi RUU KUHP.
Adanya RUU KUHP ini dapat menghasilkan hukum pidana nasional dengan paradigma modern, tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved