Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI mengeluarkan pelat atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus pejabat seperti RDP, RFS, RFH, dan RFD. Tujuannya untuk mengakomodasi kepentingan pejabat pemerintahan sampai eselon tertentu.
"Guna mendukung tugas mereka yang memerlukan kerahasiaan, keamanan, dan keluwesan dalam melaksanakan tugas," kata Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin saat dikonfirmasi, Selasa (7/6).
Taslim mengatakan RDP, RFS, RFH, dan RFD itu tidak memiliki singkatan. Hanya pengelompokan sesuai kategori.
Baca juga: Polri: Pemberian Pelat Dinas Polri ke Arteria Dahlan untuk Pengawalan
"Misalnya di lingkungan Polri pakai RFP, kalau kepala 1 berarti Polri kalau kepalanya 2 itu sudah umum, bukan Polri lagi," jelasnya.
Menurut Taslim, pengelompokan itu menjadi perlu agar Polri mudah mengidentifikasi lembaga yang menggunakan.
Pelat RFP digunakan oleh pejabat Polri, Sekretariat Negara (Setneg) menggunakan pelat RFS, dan TNI angkatan darat (AD) menggunakan RFD.
Sementara itu, Taslim tidak mengetahui detail terkait peruntukan pelat RFH. Namun, berdasarkan penelusuran, pelat RFH adalah jenis pelat mobil yang digunakan khusus oleh pejabat negara eselon II atau setingkat Direktur kementerian.
Adapun RFH ini singkatan dari reformasi hukum, kendaraan ini digunakan oleh petinggi departemen pertahanan serta keamanan.
"Bukti bahwa nomor bantuan itu tetap mudah diidentifikasi adalah pengguna RFH yang sedang viral bisa segera diidentifikasi," ungkap Taslim.
Taslim mengatakan peruntukan pelat khusus itu diatur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Polri memberikan pelat khusus itu karena banyak faktor.
"Salah satunya belajar dari banyak kendaraan motor (ranmor) dinas pelat merah yang di-sweeping bahkan dirusak ketika ada rusuh," kata Taslim.
Dia menekankan pemberian pelat khusus itu tidak ada masalah. Sebab, kata dia, TNKB tersebut pada dasarnya bertujuan untuk memudahkan pengidentifikasian terhadap kendaraan ketika dioperasionalkan di jalan.
"Sepanjang nomor rahasia atau bantuan khusus itu terdata dan mudah diidentifikasi maka itu tidak ada masalah dari sisi Polri," ucapnya.
Menurutnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri hanya mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis. Sementara itu, kebijakan teknisnya menjadi kewenangan daerah.
"Alokasi nomor rahasia dan siapa pejabat yang berhak itu diatur melalui keputusan kapolda," pungkasnya. (OL-1)
MKD minta Polri untuk tangkap dan pidanakan pemakai dan pengguna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor DPR palsu
TNI meminta masyarakat tidak membeli pelat dinas palsu. Sebab, mekanisme penggunaannya ketat dan tidak bisa sembarangan.
Korlantas Polri memperketat proses registrasi dan daftar penerima penggunaan pelat nomor khusus ZZ.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengganti kode-kode pada pelat nomor khusus seperti RF dan QH menjadi ZZ. Kebijakan itu diklaim untuk menghindari pemalsuan nomor.
Polisi berhasil menangkap tiga tersangka sindikat penjual Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pelat khusus dan pelat rahasia palsu.
Direktur Regident (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyatakan pihaknya akan menyediakan kode baru pengganti pelat RF.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved