Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan analis perdagangan ahli muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial TB sebagai tersangka.
Inisial itu merujuk nama Tahan Banurea. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, TB terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (19/5). Ia baru keluar dari Gedung Bundar JAM-Pidsus sambil mengenakan rompi merah jambu sekira pukul 22.55 WIB.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi menyebut, Tahan ditersangkakan atas perannya saat menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri di direktorat yang sama pada Kemendag.
"Perannya terkait dengan penerbitan sujel (surat penjelasan), registrasi surat masuk dan keluar yang berhubungan dengan permohonan," ujarnya saat ditemui di Gedung Bundar.
Tahan juga disebut berperan dalam memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya yang diajukan para importir. Menurut Supardi, Tahan menerima imbalan beberapa puluh juta atas pengurusan sujel dari seseorang berinisial T.
"Kami nilai ini sebagai suatu perbuatan pidana," kata Supardi.
Melalui keterangan tertulis, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut T adalah inisial Taufiq. Ketut tidak menjelaskan lebih lanjut jabatan dari Taufiq tersebut. Adapun imbalan yang diterima Tahan dari Taufiq senilai Rp50 juta.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan Tahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ia ditersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Supardi menyiratkan, Tahan bukan satu-satunya orang yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut. "Kan ada junco Pasal 55 (mengenai penyertaan), pengembangannya besok ya. Jadi sementara ini," tandasnya.
Tahan merupakan anak buah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana yang sebelumnya ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam perkara korupsi pemberian persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Pada Jumat (22/4) lalu, JAM-Pidsus Febrie Adriansyah membuka peluang Indrasari menjadi tersangka lagi di perkara korupsi besi baja. "Bisa jadi tersangka lagi dia (Indrasari) itu. Kita lagi dalami itu," ujarnya. (OL-13)
Baca Juga: Tersangka Peristiwa HAM Berat Paniai Segera Diadili di Pengadilan HAM Makassar
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
MENDAG resmikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memberantas barang-barang ilegal dari luar negeri, Jumat (19/7).
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) akan membentuk satuan tugas (satgas) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menghadang banjirnya produk impor ilegal.
Pengecekan SPPBE ini merupakan kolaborasi semua pihak, termasuk Kementerian Perdagangan.
Kemendag akan mengadakan pameran dagang internasional, Trade Expo Indonesia 2024 ke-39 pada 9-12 Oktober.
Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) selaku produsen baja nasional berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip keberlanjutan dalam seluruh aspek kegiatan usaha.
PT Garuda Yamato Steel (GYS) menunjukkan komitmennya memajukan industri konstruksi baja dengan berpartisipasi dalam Seminar Nasional dan Pameran Rantai Pasok Konstruksi Baja.
KEPUTUSAN pemerintah melanjutkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$6 per million british thermal unit (mmbtu) dapat terus menggerus penerimaan negara.
Proyek yang dikerjakan antara lain Tanjung Jati B Unit 5 & 6 (Jawa-4) Coal Fired Steam Power Plant 2 X 1,000 MW di Jepara dan Development of Bekasi Cikarang Cainiao Smart Logistic Warehouse Project.
PEMERINTAH akan mendorong transformasi industri manufaktur dari bernilai tambah rendah menjadi bernilai tambah tinggi.
Pengawas Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan terhadap PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III) di bidang penggilingan aluminium dan PT Lautan Steel Indonesia (LSI)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved