Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH telah merampungkan lima aturan turunan Undang-Undang (UU) Ibu Kota Nusantara (IKN).
Lima beleid yang terdiri dari satu peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (perpres), seluruhnya diteken Presiden Joko Widodo pada 18 April 2022.
Adapun pertama, PP Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
Lalu, aturan tersebut terdiri dari 10 Bab dan 190 pasal yang mengatur sumber, skema, rencana kerja, hingga pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) Otorita IKN.
Baca juga: Presiden Jokowi dan Keluarga Silaturahmi ke Keraton Yogyakarta
Dalam Pasal 3 PP ini, sumber pendanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan IKN, disebut berasal dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Aturan kedua ialah Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN. Perpres itu terdiri dari 10 bab dan 35 pasal dan mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi Otorita IKN. Lalu, perpres ini juga mengatur soal struktur organisasi Otorita IKN.
Selanjutnya, ada Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN. Beleid itu terdiri dari lima pasal, yang berisi rencana induk IKN.
Baca juga: Hasil Survei UI, Pemindahan Ibu Kota Negara masih Penuh Dinamika
Adapun perpres tersebut berfungsi sebagai pedoman bagi Otorita IKN dan seluruh kementerian atau lembaga (K/L) dalam persiapan hingga pemindahan IKN.
Kemudian, ada Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN Tahun 2022-2042. Perpres dengan 15 bab dan 159 pasal itu mengatur cakupan kawasan strategis nasional IKN, hingga peta yang menunjukkan rencana pembangunan IKN.
Lalu, strategis IKN akan terdiri dari tiga kawasan, yakni Kawasan Ibu Kota Nusantara, Kawasan Pengembangan lbu Kota Nusantara dan perairan pesisir IKN.
Terakhir, Perpres Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan Di Ibu Kota Nusantara mengatur soal sumber perolehan tanah untuk IKN. Aturan tersebut mencakup 6 bab dan 24 pasal.(OL-11)
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) diminta untuk menyoroti isu terkait pengawet roti yang dianggap tidak sesuai standar.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) baru 41 persen
DIREKTUR Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, menyebut bahwa Indonesia sudah sangat siap untuk menjadi pesaing di industri kendaraan listrik
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, memberikan tanggapan terkait isu kebijakan ekstensifikasi cukai.
Salah satu upaya yang ditempuh ialah dengan mendorong pengembangan UMKM setempat.
Senator JD Vance, calon wakil presiden dari Donal Trump, berbicara tentang masa kecilnya dan mengkritik kebijakan Presiden Joe Biden.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi terkait wacana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Organisasi PPIR sendiri adalah rumah bagi para purnawirawan TNI yang sepaham dengan visi Prabowo dalam memajukan bangsa dan negara.
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi menyampaikan kekhawatirannya terhadap eksekusi kebijakan kesehatan yang dinilai masih semrawut dan tidak tepat sasaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved