Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS Rakyat Papua (MRP) terus melakukan lobi politik dengan menemui beberapa tokoh politik untuk menunda pembahasan 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) terkati pemekaran 3 provinsi di Papua.
Setelah sehari sebelumnya bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, pada hari ini, Selasa (26/4) rombongan MRP secara khusus berkunjung ke ruangan kantor Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih selama 45 menit tersebut, Ketua MRP Timoutius Murib meminta kepada DPR untuk menunda pembahasan 3 RUU DOB pemekaran Papua. Penundaan dilalukan hingga adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atau judicial review Undang-Undang (UU) 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang diajukan oleh MRP.
"Pemekaran ditangguhkan sampai ada keputusan MK. Karena sekarang sedang berproses uji materi UU Otsus di MK sehingga harus dipending rencana pemekaran 3 wilayah," ungkap Timotius.
Turut mendampingi Timotius dari pihak MRP yakni, Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait, Ketua Panitia Musyawarah MRP Benny Sweny, tenaga ahli Joram Wambrauw, staff khusus MRP Andi Andreas Goo, staff khusus Onias Wenda serta Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Dalam kesempatan tersebut Timotius juga menyampaikan kekecewaannya terhadap DPR yang dinilai abai melibatkan MRP dalam rencana pemekaran 3 provinsi baru di Papua.
Baca juga : Survei Capres: Prabowo Posisi Teratas, Namun Stagnan
Menurut Timotius, berdasarkan aspirasi yang muncul di bawah meminta agar DPR tidak melanjutkan pembahasan 3 RUU tersebut sampai ada putusan MK soal hasil uji materi UU Otsus.
"Alasan pertama, masih diberlakukan moratorium. Kedua, tanpa ada kajian ilmiah. Ketiga, tanpa aspirasi dari bawah," ungkap Timotius.
Terkait klaim Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD soal adanya 82 persen masyarakat Papua yang mendukung pemekaran, Timotius mengaku ragu akan hal tersebut. Timotius menyebut sikap MRP terkait penolakan pemekaran 3 provinsi Papua merupakan aspirasi masyarakat asli Papua
"Pemerintah pusat sesungguhnya harus mendengarkan aspirasi dari kami, karena kami adalah lembaga negara yang ada di daerah yang menyampaikan aspirasi masyarakat Papua," ujarnya.
Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air. Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam RUU DOB tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. (OL-7)
Sektor wisata menjadi salah satu alasan disulkannya peluang Kepulauan Nias menjadi Provinsi baru.
Wacana pemekaran Provinsi Nias diyakini dongkrak sektor wisata
Ma'ruf Amin menekankan keseriusan pemerintah membangun Papua
GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyetujui Natuna dan Anambas lepas dari Kepri. Ada apa?
Jokowi menjelaskan sebelum ada pemakaran, warga Merauke yang ingin mendapatkan pelayanan dari Provinsi harus terbang jauh ke Jayapura.
Menurut Paskalis, untuk di Papua ini yang mulai menyuarakan DOB di wilayah selatan yang sekarang dikatakan dengan Provinsi Papua Selatan.
Dia mendesak hal ini karena sudah terlalu lama terjadi kekosongan Anggota MRP, padahal keberadaan lembaga ini sangat strategis. Apalagi dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
ANGGOTA DPR Provinsi Papua Boy Markus Dawir mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih periode 2023-2028.
Perubahan UU Otsus juga diterbitkan seperangkat peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai penjabaran dari UU No 2 Tahun 2021.
Menurut Mahkamah, perubahan UU Otsus Provinsi Papua dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi, menjunjung harkat martabat dan melindungi hak dasar orang asli Papua
"Kami punya satu UU payung hukum yang besar adalah UU Otsus maka ada lex spesialis itu yang harus menjadi patokan kita di Papua."
Dia mengaku sudah menghubungi Bupati Romanus via telepon seluler untuk melakukan klarifikasi atas pernyataannya agar tidak menjadi polemik di masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved