Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Indrasari Bisa Jadi Tersangka Lagi di Kasus Impor Besi

Tri Subarkah
22/4/2022 18:44
Indrasari Bisa Jadi Tersangka Lagi di Kasus Impor Besi
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (kiri)(Dok.Puspenkum Kejagung)

JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyebut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana bisa ditersangkakan lagi oleh pihaknya.

Sebelumnya, penyidik JAM-Pidsus telah menetapkannya sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi terkait minyak goreng. Dalam kesempatan yang sama, jajaran Gedung Bundar juga sedang menyidik kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016 sampai 2021.

Perkara tersebut terkait dengan kegiatan ekspor yang dilakukan beberapa perusahaan dengan menyalahgunakan surat penjelsan (sujel). Adapun sujel yang dimaksud diterbitkan oleh Direktur Impor yang berada di bawah Ditjen Daglu Kemendag.

Baca juga: Dukung Kejagung, Puan Ungkap DPR Bakal Panggil Mendag

"Bisa jadi tersangka lagi dia (Indrasari) itu, kita lagi dalami itu," ungkap Febrie, Jumat (22/4).

Sampai saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus impor besi atau baja. Kendati demikian, bagian Direktorat Impor pada Ditjen Daglu Kemendag di Jakarta sudah digeledah pada Senin (21/3).

Di lokasi tersebut, jaksa penyidik menggeledah barang bukti elektronik berupa personal computer, laptop, ponsel, dokumen sujel dan persetujuan impor tekrait impor besi baja disita. Penyidik juga mengamankan uang sebanyak Rp63,35 juta di tempat itu.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya