Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Saksi Beberkan Pembelian Rumah Secara Tunai Rp1,3 Miliar oleh Eks Pejabat Ditjen Pajak

Fachri Audhia Hafiez
21/4/2022 21:21
Saksi Beberkan Pembelian Rumah Secara Tunai Rp1,3 Miliar oleh Eks Pejabat Ditjen Pajak
Wawan Ridwan(Antara)

KARYAWAN swasta, Adhytia Erlangga Noor, mengungkap pembelian rumah oleh mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan. Pembelian rumah tersebut diduga terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan.

"Pembelian secara cash dan transfer," kata Adhytia saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 21 April 2022.

Rumah tersebut berlokasi di Islamic Village Karawaci, Tangerang, Banten. Wawan membeli rumah tersebut senilai Rp1,3 miliar.

Menurut Adhytia, terdapat lima kali transfer dalam transaksi penjualan tersebut. Selain itu, rumah diatasnamakan anak Wawan, Feyzra Akmal Maulana.

"Saya tapi transaksi dengan Pak Wawan. Pak Wawan yang kirim bukti transfer," ucap Adhytia.

Adhytia dihadirkan sebagai saksi untuk mengungkap dakwaan TPPU Wawan. Dalam surat dakwaan, disebutkan pembelian rumah tersebut dilakukan Wawan dan ditransfer ke istri Adhytia, Fenny Tunjungsari. Penandatanganan akta jual beli dilakukan oleh Feyzra Akmal Maulana.

Walaupun pada kenyataannya yang melakukan transaksi adalah Wawan secara langsung. Aset pembelian rumah ini juga tidak dilaporkan Wawan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pada perkara ini, Wawan bersama-sama dengan eks pejabat pada DJP, Alfred Simanjuntak, didakwa menerima suap total SG$1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SG$606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).

Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.

Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait TPPU. Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya