Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Cari Pengeroyok Ade Armando, Kuasa Hukum Gelar Sayembara 

Rahmatul Fajri
19/4/2022 19:46
Cari Pengeroyok Ade Armando, Kuasa Hukum Gelar Sayembara 
Petugas kepolisian mengamankan Ade Armando yang dikeroyok massa di depan Kompleks Parlemen.(Antara)

KUASA hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, menyatakan segera menggelar sayembara untuk menemukan pelaku pengeroyokan terhadap kliennya dalam demonstrasi pada 11 April lalu.

Pihaknya telah meminta kepolisian untuk menangkap semua pelaku. Namun hingga kini, pihaknya tidak mendapatkan kabar lebih lanjut. Alhasil, pihaknya pun menggelar sayembara bagi masyarakat yang mengetahui identitas pelaku.

"Mungkin ke depan, kita buat sayembara kepada masyarakat yang bisa beri informasi terhadap itu (pelaku)," tegas Muannas, Selasa (19/4).

Baca juga: Ade Armando versus Pembela Kekerasan, Siapa yang Jadi Macan?

Pihaknya siap memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada yang bisa memberikan informasi terkait pelaku. Khususnya, pelaku yang memakai topi dan orang yang melucuti pakaian Ade Armando.

"Kita kasih Rp50 juta. Itu uang kita pribadi dan sumbangan teman-teman yang simpati sama Bang Ade. Itu untuk cari pelaku yang pakai topi dan rambut pirang yang melucuti pakaian Bang Ade," imbuhhnya.

Baca juga: Salah tetapkan Tersangka, Kompolnas Minta Polisi Lebih Cermat

Sebelumnya, polisi telah menangkap tujuh orang dalam kasus pengeroyokan Ade Armando. Rinciannya, Muhammad Bagja, Komarudin, Dhia Ul Haq, Abdul Latif, Arif Pardhiani, Markos Iswan dan Alfikri Hidayatullah. 

Adapun pelaku lainnya masih diburu, yakni pria memakai topi yang tampak dalam video pengeroyokan. Polisi juga masih memburu pelaku pengeroyokan bernama Ade Purnama.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya