Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PELAKSANAAN pilkada serentak yang jatuh pada bulan November 2024 berdampak pada kosongnya 101 kursi kepemimpinan kepala daerah definitif yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Pemerintah perlu menunjuk para penjabat (PJ) pengganti 101 kepala daerah defintif dengan tanpa mengesampingkan unsur demokratis.
"Karena memang konsekwensi UU Pilkada terkait keserantakan 2024 berdampak pada penunjukan penjabat kepala daerah di 2022 dan 2023 yang dilakukan secara tidak langsung. Meski tidak dilakukan secara lansung pemerintah tetap perlu berupaya agar prosedur pemilihan tetap mengedepankan unsur demokratis," tutur Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (16/4).
Menurut Khoirunnisa, pemerinta perlu mengedepankan transparansi dalam proses penunjukan PJ kepala daerah 2022. Penunjukkan harus sesuai dengan Undang-Undang (UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. PJ tingkat gubernur untuk provinsi akan diisi oleh ASN dengan pangkat minimal pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.
"Untuk bupati atau wali kota di kabupaten dan kota akan diisi oleh PJ yang berasal dari ASN pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon II. Tidak bisa asal tunjuk orang," ungkapnya.
Baca juga: Kemendagri Jamin Netralitas ASN dalam Pemilu 2024
Pemerintah dalam hal ini presiden dan menteri dalam negeri (mendagri) perlu membuat indikator yang jelas agar penunjukan PJ tidak semata-mata didasari pada hak prerogatif pemerintah pusat. Penunjukan PJ perlu melibatkan peran publik salah satunya dengan melibatkan unsur DPRD.
"Supaya mereka bisa cari orang yang bisa cepat beradaptasi di daerah sehingga program di daerah tidak mandek. Jangan sampai ada anggapan PJ merupakan titipan orang pusat sehingga prosesnya memang harus transparan dan terbuka," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan pihaknya menjamin penunjukan 101 PJ kepala daerah akan dilakukan secara transparan guna menjaga netralitas kepemimpinan di tingkat provinsi hingga kabupaten kota.
Benny menuturkan PJ tingkat gubernur untuk provinsi akan diisi oleh ASN dengan pangkat minimal pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Sementara itu, untuk bupati atau wali kota di kabupaten dan kota akan diisi oleh PJ yang berasal dari ASN pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon II.
"Yang akan menjadi PJ kepala daerah ini adalah ASN. Dalam hal ini PNS. Ini nanti penjabat-penjabat yang akan ditugaskan atau ditunjuk," ujarnya.
Untuk bisa menjabat sebagai PJ kepala daerah, Benny menjelaskan para ASN yang bersangkutan perlu memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan. Setiap calon PJ kepala daerah wajib memilkii pengalaman pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatannya.
Selain itu, calon PJ kepala daerah juga pernah menduduki jabatan struktural eselon 1 dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya 4C untuk tingkat gubernur dan 4B untuk tingkat bupati dan wali kota.
"Yang bersangkutan juga wajib memiliki sekurang-kurangnya penilai dengan predikat nilai baik. Ini rambu-rambu atau indikator yang perlu menjadi perhatian untuk kita menugaskan PNS itu sebagai PJ gubernur atau sebagai PJ bupati wali kota," ungkapnya. (Uta/OL-09)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
Partisipasi aktif dari berbagai lapisan masyarakat menentukan suksesnya penyelenggaraan pilkada yang damai
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Perhelatan Pilkada Serentak 2024 diharapkan mampu menghasilkan pemimpin yang merakyat
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Kader harus terus melakukan konsolidasi mulai dari tingkat ranting hingga wilayah demi terciptanya soliditas yang kuat.
Kota Medan yang saat ini dipimpin menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution masih memiliki 'utang' ke KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan sebesar Rp49,3 miliar dan Rp15,27 miliar.
Pembukaan ulang pendaftaran calon perseorangan didasarkan pada prinsip penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang adil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved