Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meningatkan para pejabat untuk melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Peringatan itu ditujukan bagi pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun Badan Usama Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut pelaksana tugas juru bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, upaya tersebut dilakukan KPK untuk menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan. Ia menegaskan, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
"KPK mengapresiasi pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya," kata Ipi melalui keterangan tertulis, Jumat (14/4).
Peringatan KPK tersebut disampaikan menjelang Hari Raya Idulfitri yang jatuh pada Senin (2/5) mendatang. Setelah dua kali dilarang, pemerintah kembali memberikan izin mudik lebaran tahun ini.
Baca juga: Peristiwa Paniai akan Disidangkan di Pengadilan HAM Makassar
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah meneken Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Libur Nasional dan Cuti Bersama hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Dalam surat edaran itu, Menpan-RB meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas dalam beberapa kegiatan. Ini termasuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas. (OL-4)
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
KAPENDAM Jaya Kolonel Inf. Deki Rayu Syah Putra angkat bicara terkait keberadaan sebuah mobil berpelat dinas TNI berada di lokasi tempat kejadian perkara pembuatan uang palsu Rp22 miliar
BPK didorong untuk menelisik lebih jauh perihal temuan penyimpangan biaya perjalanan dinas.
Jokowi akan melakukan rangkaian kunjungan kerja di Sumatera Selatan, sementara Iriana akan melakukan rangkaian kunjungan kerja di NTB
Anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli mengkritisi langkah Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang menyetujui pembelian mobil kendaraan dinas operasional (KDO) para pejabat eselon 2.
Heru Budi Hartono, tidak menampik mobil dinas baru untuk para pejabat DKI Jakarta telah diganti. Namun pengadaan mobil Toyota Kijang Innova zenix itu menggunakan anggaran tahun 2023
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved