Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak Amelia Anggraini mengungkapkan bahwa pemerintah perlu segera melakukan akselerasi pengimplementasian Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Akselaris tersebut berupa Peraturan Presiden (Pepres) hinga Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan autran turunan UU TPKS.
“Banyak sekali yang harus pemerintah siapkan setelah disahkannya UU TPKS ini. Mulai dari aturan pelaksana baik yang berbentuk PP dan Perpres hingga kesiapan lembaga-lembaga terkait sebagai pelaksana teknis.” Ujar Amelia di Jakarta, hari ini.
Pengesahan UU TPKS pada 13 April 2022 disebutkan Amelia perlu mendapatkan apreiasi setelah sebelumnya tertunda 8 tahun. Salah satu wujud apresiasi yang bisa dilakukan ialah dengan segera menyiapkan sedikitnya tiga Perpres hingga empat PP sebagai landasan hukum bagi lembaga dan kementerian dalam menjalankan tugas memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
Ketujuh peraturan tersebut disebutkan yakni, PP mengenai tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan korban (Pasal 66 ayat 3), Perpres mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat yang meliputi penyediaan layanan bagi korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional. Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan pelindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional (Pasal 75).
Baca juga: Diah Pitaloka: UU TPKS Representasi Sejarah Perjuangan Perempuan Indonesia
"Perpres mengenai UPTD PPA (Pasal 78), PP mengenai Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 80), Perpres mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat (Pasl 81 ayat 4), PP mengenai koordinasi dan pemantauan dalam rangka efektivitas Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Menteri melakukan koordinasi dan pemantauan secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait (Pasal 83 ayat 4)," jelasnya.
Terakhir, Perpres mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Menurut Amel, ketujuh peraturan tersebut setidaknya harus menjadi pekerjaan pemerintah dalam dua sampai tiga tahun kedepan.
“Tanpa tujuh peraturan tersebut, KPPA tidak dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, begitupun aparat hukum dan LPSK yang memerlukan landasan hukum untuk bekerja melaksanakan UU TPKS. Kita lihat bagaimana perkembangannya dan kita juga harus mengawalnya.” Pungkas Amel. (OL-4)
Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Feri Amsari mengkritisi cara kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang selama ini bekerja hanya berdasarkan pesanan dan kepentingan politik.
Formappi menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk ekspresi ketidaknyamanan DPR terhadap sejumlah kewenangan MK.
Ketidakseriusan DPR tersebut terbaca dari minimnya dinamika pelaksanaan fungsi legislasi semenjak masa sidang IV dibuka.
DOSEN dari Universitas Paramadina Joko Arizal menyampaikan keresahannya terkait mayoritas aktor politik di Indonesia tidak menjalankan cita-cita dari para pendiri bangsa.
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved