Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ETENTUAN mengenai penyelenggaraan pemilihan presiden dan pemilihan DPR RI serta DPRD secara serentak digugat ke Mahkamah Konstitusi. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) yang diketuai oleh Anis Matta dan Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik mengugat frasa 'serentak' pada Pasal 167 ayat 3 dan 347 ayat 1 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.
Kuasa Hukum Pemohon Said Salahudin menjelaskan pemohon mengalami kerugian konstitusional karena frasa 'serentak' yang dimaknai sebagai pemungutan suara pada waktu yang sama untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta memilih anggota DPR RI dan DPRD. Menurut pemohon pemungutan suara yang dilaksanakan pada hari yang sama, khususnya untuk pemilihan presiden dengan DPR dan DPRD, membuat pengusulan calon presiden pada pemilu 2024 didasari pada perolehan suara oleh partai politik pemilu sebelumnya yaitu 2019.
"Dalam kondisi demikian sebagai partai politik yang belum lahir pada 201, pemohon merasa hak konstitusional yang dijamin Pasal 28 huruf c ayat 2 UUD 1945 yang ingin diwujudkan melalui pengusulan calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu 2024, menjadi terlanggar atau tidak terpenuhi sehingga timbul kerugian konsitusional bagi pemohon yang hilang kesempatannya," papar Said sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perkara Nomor 35/PUU-XX/2022 itu.
Sidang diketuai oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/4).
Pemohon juga mengatakan apabila pemilihan presiden dan anggota DPR pada Pemilu 2024 tidak dilakukan pada hari yang sama, atau pemilihan DPR dan DPRD diselenggarakan lebih awal, syarat pengusulan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak didasari pada perolehan kursi partai politik DPR hasil Pemilu 2019.
Syarat pengusulan calon dapat didasarkan pada suara atau kursi partai politik pada pemilu 2024. Kuasa hukum Salahuddin juga menguraikan Partai Gelora tidak mengungat ambang batas pencalonan presiden. Dengan begitu, permohonannya berbeda dengan Partai Ummat yang telah dinyatakan ditolak gugatannya oleh MK karena bukan peserta pemilu 2019.
"Sampai hari ini belum ada partai politik yang memenuhi syarat dan dinyatakan oleh KPU sebagai peserta pemilu. Oleh sebab itu, kedudukan hukum pemohon dan partai politik lain dalam kepesertaan pemilu 2024 sama sebagai bakal calon peserta pemilu 2024," imbuh Salahuddin.
Pemohon lantas meminta MK menyatakan frasa 'serentak' pada 167 ayat 3 dan 347 ayat 1 UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pemilihan anggota DPR, DPRD, presiden dan wakil presiden terhitung sejak Pemilu 2024 tidak dilaksanakan pada hari yang sama, dan pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan setelah penetapan perolehan kursi DPR RI.
Ketua Sidang Panel Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan majelis akan memeriksa permohonan pemohon dalam rapat permusyawaratan hakum untuk diputuskan bisa dilanjutkan atau tidak. (P-2)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Pengecekan berbagai jenis peralatan keamanan dan alat material khusus serta kendaraan dinas diharapkan bisa mengantisipasi terjadinya konflik saat tahapan pemilu serentak berlangsung.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Papua meminta bantuan 10 satuan setingkat kompi (SSK) untuk mengamankan Pemilu 2024 di empat provinsi.
Tantangan besar yang dihadapi Polri di 2023 cukup nyata, yakni menghadapi tahun politik dan Pemilu 2024.
Jumlah daerah pemilihan (dapil) serta jumlah kursi DPR untuk Pemilu legislatif 2024 telah disesuaikan berdasarkan pemekaran di wilayah Papua.
Sebelum resmi digelar pada Februari 2024, dalam beberapa bulan ke depan tahapan kampanye untuk Pemilu 2024 sudah akan dimulai oleh para partai politik peserta pemilu.
KURANG dari satu tahun lagi, negara kita akan memasuki puncak dari tahun politik nasional, yang titik momentumnya akan dilakukan dengan perhelatan pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved