Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Rabu (6/4/2022). Adapun uji materiil UU Perkawinan diajukan oleh seorang pria bernama E Ramos Petege, warga Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Papua.
Kuasa hukum pemohon yang diwakili oleh Dixon Sanjaya dan Hans Poliman menilai pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 2 ayat 1, 2, serta Pasal 8 huruf F UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena bertentangan dengan UUD 1945. "Negara tidak boleh menghambat kebebasan beragama warganya melalui tertib administratif. Sebab, hal demikian akan menyebabkan diskriminasi yang melanggar hak warga negara," tutur Dixon saat sidang pengujian materiil UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/4).
"Setiap orang berhak menikah dengan siapapun, terlepas beda agama. Oleh karenanya negara tidak boleh melarang atau tidak mengakui pernikahan beda agama," tambahnya.
Dixon menyebut seharusnya pemerintah memberikan solusi untuk warganya yang mau menikah beda agama. Dixon membeberkan status quo yang ditawarkan pemerintah saat ini ada tiga cara. Yang pertama, pernikahan di luar negeri sebagai bentuk penyelundupan hukum. Artinya negara memaksa warga sendiri untuk memanfaatkan celah hukum.
Yang kedua, Dixon menyebut bahwa ada permintaan salah satu mempelai untuk berpindah mengikuti agama pasangannya dinilai membohongi Tuhan untuk perkawinan. Yang terakhir, MA pada 2019 mengeluarkan fatwa yang mengikat ke seluruh pengadilan bahwa perkawinan beda agama tidak diakui negara.
Padahal, lanjut Dixon, Ketua MK Anwar Usman pernah menyatakan bahwa pernikahan ialah hak asasi dan jodoh merupakan perintah dari Allah SWT. Karenanya, pelaksanaannya tidak boleh dihambat oleh negara. "Maka, kami memohon kepada majelis MK untuk mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," papar Hans.
Baca juga: Presiden Minta Hentikan Wacana Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Jabatan
Menanggapi pernyataan pemohon, pimpinan Sidang Panel Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menuturkan hasil rapat serta tindak lanjut dari ajuan ini akan disampaikan kepaniteraan yang akan dihadiri oleh sembilan hakim. "Akan dihadiri sembilan hakim. Nanti bagaimana hasil rapat itu, tindak lanjut atau perkara saudara ajukan ini. Jadi saudara menunggu dan nanti akan disampaikan kepaniteraan, perkara yang diajukan ini," pungkasnya. (OL-14)
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar perkara apat diputus sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang.
HAKIM Konstitusi Anwar Usman disarankan tidak ikut dalam tiap tahapan sidang uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Dua mahasiswa meminta agar beleid larangan kampanye dibuat juga untuk presiden, wakil presiden dan menteri/wakil menteri serta kepala badan/lembaga negara.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
UU KIA mewajibkan perusahaan atau penyedia gedung memberikan fasilitas tempat penitipan anak sebagai bentuk dukungan para ibu pascamelahirkan.
Undang-undang dan peraturan perlindungan anak dalam sistem penyelenggaraan elektronik harus menjamin keamanan dan perlindungan anak.
Program latihan untuk membina, memelihara kesehatan masyarakat haruslah terukur teratur dan berdosis memenuhi kriteria olahraga aerobik, tingkat golongan dan usia yang sangat heterogen.
Ada empat peraturan turunan yang diamanatkan oleh UU KIA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved