Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz minta maaf di hadapan publik. Dia mengaku tidak berniat menipu para korban.
"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena, orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," kata Indra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Meski begitu, dia tetap minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Permintaan maaf disampaikan saat konferensi pers.
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," ujar Indra dengan pakaian tahanan dan diborgol.
Indra mengaku mengenal Binomo sejak 2018 dari iklan. Kemudian, dia mengikuti trading binary option Binomo itu pada 2019 dengan membuat konten di YouTube hingga sekarang.
Dia mengaku tak menyangka kasus penipuan investasi terjadi pada dirinya. Meski ditangkap, dia berterima kepada pihak Kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus investasi bodong tersebut.
Baca juga: Fakarich Diduga Guru Indra Kenz Mangkir dari Panggilan Polri
"Tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investasi memiliki risiko," ungkap cracy rich asal Medan itu.
Terakhir, dia siap menerima hukuman dari apa yang ia perbuat. Dia memastikan akan bertanggung jawab.
"Sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," tutur Indra.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dan ditahan pada Jumat, 25 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-4)
MEMASUKI kuartal II-2026, pasar keuangan global berada dalam tekanan ketidakpastian.
Sebelum memantapkan hati di HSB Investasi, Roni mengakui sempat memiliki pengalaman pahit dengan platform investasi luar negeri.
Banyak trader mengira penarikan dana instan, namun transfer internasional melibatkan proses rumit. Simak alasan teknis dan peran bank perantara di sini.
Di pasar saham Indonesia yang terus meningkat sepanjang awal 2026, satu kenyataan kembali mencuat ke permukaan, sebagian besar investor retail Indonesia masih trading dalam kondisi buta data.
Menjelajahi fenomena takhayul di pasar keuangan, dari ritual George Soros hingga fase bulan, serta pentingnya analisis data menurut broker Elev8.
Temukan cara menggunakan AI untuk trading yang efisien. Pelajari peran AI chatbot dalam analisis pasar dan pengambilan keputusan trading yang lebih akurat.
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menilai majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliyar subsider kurungan 12 Bulan.
Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.
Aplikasi binary option berkedok robot trading Binomo masih bisa diakses oleh masyarakat meski sudah berkali-kali diblokir Bappepti.
Melalui tahap II tersebut, Indra Kenz kembali ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/6) sampai 13 Juli 2022.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved