Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta pemerintah memanggil produsen minyak goreng kemasan. Pemerintah diminta untuk menanyakan alasan produk mereka langka di pasaran.
"Faktanya saya bilang Bimoli, Rose Brand, Tropical, Filma enggak ada di lapangan. Ke mana saya bilang? Tinggal panggil saja mereka, ajak bicara kenapa langka," kata Firli, Senin (21/3).
Firli mengaku prihatin minyak goreng kemasan di Indonesia bisa langka. Dia bahkan sudah sering membahas ini dengan beberapa menteri dan pihak terkait.
Pemerintah disarankan untuk memperbaiki sistem tata kelola penjualan minyak goreng kemasan ke depannya. KPK siap membantu pemerintah membuatkan skema yang dibutuhkan.
"Waktu itu ada beberapa opsi yang saya sampaikan, saya bilang, satu, kita bangun sistem nasional neraca komoditas, sehingga kita tahu berapa produk kita, berapa kebutuhan kita," ujar Firli.
Pemerintah juga diminta tegas kepada pengusaha minyak goreng kemasan. Pemerintah diminta tidak melindungi pihak-pihak tertentu yang membuat minyak goreng kemasan menjadi langka di pasaran.
"Karena namanya pengusaha cari untung, saya bilang tertibkan. Sama Mendag saya bilang, bapak harus kerja sama dengan Kapolri, karena penimbunan dan kelangkaan bukan urusan KPK, itu pidum," pungkasnya. (OL-8)
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik sebesar Rp7.000 per gram, pada Kamis (18/7) pagi. Saat ini, harganya menyentuh Rp1.427.000 per gram.
Pemerintah dinilai gagal membangun tata produksi industri minyak kelapa sawit. Padahal, menurutnya Indonesia adalah negara penghasil CPO terbesar di dunia.
Saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang mendiskusikan tentang penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Minyakita.
Permasalahan di sisi distribusi diduga yang mendorong pemerintah berencana menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan seusai Lebaran 2024.
MINYAK goreng kemasan hingga curah di Pasar Tradisional, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami kenaikan harga, Kamis (29/2/2024).
Harga minyak goreng kemasan Tropical di pasar tradisional Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), tembus Rp37 ribu per 2 kilogram. Selain mahal, stok minyak itu langka.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Kenaikan tersebut banyak dikeluhkan pembeli dan pedagang karena harga minyak curah di pasaran sudah mencapai Rp17 ribu per kilogram dan minyakkita Rp16.500 per liter.
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
BULOG Kanwil Sumatera Utara menyebutkan penetapan HET baru minyak goreng pemerintah MinyaKita berpotensi melancarkan produksi dan distribusi komoditas tersebut ke pasaran.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan penaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita dari semula Rp14.000 per liter Rp15.700 per liter sudah berlaku.
Dengan dibentuknya badan kakao dan kelapa yang dicangkokan ke BPDPKS, Syaiful menilai hal tersebut akan mengganggu program strategis nasional kelapa sawit ke depannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved