Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menyebut organisasi yang dipimpinnya akan lincah dan memiliki tata kelola yang baik sehingga dapat berfungsi sebagai regulator maupun badan usaha pada saat yang sama.
"Kalau soal institusi memang sedang digodok bersama dengan kementerian/lembaga terkait. Kami ingin memastikan juga nanti ada satu bentuk yang benar-benar lincah, namun masih tadi memenuhi kaidah-kaidah tata kelola yang baik sehingga kita benar-benar memiliki satu institusi yang istilahnya lincah atau 'agile' tapi dengan 'governance' yang baik," kata Bambang Sutantono di Istana Merdeka Jakarta, hari ini.
Bambang menyampaikan hal tersebut seusai ia dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe bertemu dengan Presiden Joko Widodo bersama Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
"Intinya adalah kita ingin memiliki, paling tidak ada di dalam 'board of' IKN itu ada Otorita IKN sebagai penyelenggara pemerintahan sekaigus sebagai regulator tetapi untuk masalah-masalah kepengusahaan nanti akan ada badan usaha yang akan lebih lincah dalam pelaksanaan pembangunan menarik investor dan sebagainya," tambah Bambang.
Bambang menyebut sejak awal pihaknya ingin memastikan agar tata kelola dari Otorita IKN dapat berlangsung dengan baik.
"Kami ingin memastikan juga nanti ada satu bentuk yang benar-benar lincah namun masih memenuhi kaidah-kaidah tata kelola yang baik sehingga kita benar-benar memiliki satu institusi yang istilahnya lincah tapi dengan 'goververnance' yang baik. Ttu akan tergambar dari organisasi yang sedang dibicarakan dengan kementerian/lembaga terkait," ungkap Bambang.
Baca juga: Bekerja dengan Hati, Jokowi Dinilai Paham Kehendak Rakyat
Sehingga nantinya pola-pola kerja sama atau investasi swasta akan lebih dinamis di IKN.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan selesaikan, untuk peraturan presiden organisasi ini karena memang ini sudah ditunggu. Kami berdua ingin secepatnya karena semakin cepat (perpres disahkan) kami akan punya teman- teman, punya tim yang lebih kuat lagi, dan juga percepatan dari kami melakukan 'delivery'," jelas Bambang.
Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN mengamanatkan pembuatan 3 peraturan pemerintah (PP), 5 peraturan presiden (perpres), 1 keputusan presiden (keppres), dan 1 peraturan kepala Otorita IKN sebagai peraturan pelaksana.
"Kami juga melakaksanakan konsultasi publik sehingga ini diharapkan bisa 'proper', tentunya kita juga ingin menyerap dari masyarakat juga, dan merupakan rangkaian dari 4 perpres dan 2 rancangan peraturan pemerintah yang sedang digarap oleh kementerian/lembaga, mudah-mudahan secepatnya," tambah Bambang.
Bambang menegaskan tata kelola atau "governance" yang baik merupakan salah satu prasyarat yang cukup utama untuk menarik investor.
"Semakin kita memiliki satu 'governance' yang baik, semakin investor percaya bahwa kita punya kredibilitas dan nanti tentunya 'trust-nya' akan terbangun," ungkap Bambang.
Bambang juga me nyebut ia telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung terkait dengan tata kelola IKN.
"Mudah-mudahan minggu depan kita juga akan ikuti dengan instansi lain di antaranya dengan KPK. Kami ingin dari awal kita dikawal sehingga 'trust' dan 'confident' dari organisasi IKN ini bisa terbentuk dengan baik," tegas Bambang.
Pasal 12 UU No 3 tahun 2022 tentang IKN mengatur Otorita Ibu Kota Nusantara adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diberi kewenangan khusus.
Kekhususan tersebut termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.(Ant/OL-4)
IKN dapat dana teknis 2 juta dollar dari URTF
Pemeirntah berencana membangun kawasan ekonomi khusus (KEK) di sekitar kawasan ibu kota baru meskipun pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur
Anggota DPR RI Fraksi PKS Aus Hidayat Nur merespon urungnya Presiden Joko Widodo berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Padahal, menurut rencana, Jokowi akan berkantor di IKN pada Juli.
Peneliti Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan menyebut lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai berbahaya dari segi keamanan.
Pos Indonesia siap membantu proses pemindahan barang, mulai dari layanan packing hingga jasa bongkar pasang barang di IKN.
KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengklaim kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) disiapkan untuk tidak memiliki kawasan kumuh.
MENTERI Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengungkapkan air minum mulai mengalir di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Menpan RBÂ Abdullah Azwar Anas menunda rencanan pemindahan ASN ke IKN
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Raja Juli Antoni mengajukan permohonan penambahan anggaran sebesar Rp29,8 triliun
MENTERI Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menegaskan tak ada penurunan target pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meski ketua dan wakilnya mundur.
MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menegaskan tidak pernah menyebut eks Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono tak becus.
Luhut memilai kedua pucuk pimpinan OIKN dianggap tak becus menyelesaikan tugas dengan baik, utamanya masalah lahan-lahan di IKN, Kalimantan Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved