Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIDAK kurang dari 97 aset milik tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah disita. Total nilainya mencapai Rp64 miliar.
"Total nilai estimasi barang bukti yang disita sebesar Rp64 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3)
Asep memerinci sejumlah aset yang disita tersebut. Antara lain uang tunai Rp3,3 miliar, dua rumah, kendaraan roda empat, roda dua, satu bidang tanah seluas 500 meter persegi dan satu bidang tanah seluas 400 meter persegi.
Asep mengatakan kendaraan roda dua atau sepeda motor yang disita ada 18 unit dengan berbagai merek. Salah satu yang menarik ialah sepeda motor sport merek Kawasaki Ninja, dan Ducati Superleggera.
Selain itu, polisi juga telah menyita enam kendaraan roda empat. Merek Porche, Lamborghini, BMW, dan Toyota Fortuner dan dua Honda CRV.
Lalu, empat akun e-mail, sosial media, akun YouTube King Salmanan, tiga akun e-mail yang terkoneksi dengan akun YouTube. Kemudian, 27 dokumen di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan, kartu debit, ATM, STNK dan BPKB roda dua dan empat, akta jual beli, serta buku trading.
"Selain itu kita sita 20 alat elektronik, Hp, SIM card, laptop, iPad, CPU, komputer, monitor, kamera, dan 22 jenis pakaian dengan berbagai merek. Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini 97 item," beber Asep.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU.
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-8)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Waspada, aksi penipuan bermodus investasi masih marak terjadi. Peristiwa terbaru terjadi di wilayah hukum Bogor Raya (Kota dan Kabupaten Bogor).
Polisi tengah melakukan penanganan perkara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat berkaitan dengan investasi
Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero), Dodi Susanto, diperiksa oleh penyidik KPK, pada Rabu (19/6) terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
OJK mengimbau seluruh masyarakat tidak tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan fantastis, bisa jadi investasi bodong. Terkait dugaan hilangnya dana nasabah Bank BTN
SATRESKRIM Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap investasi bodong berkedok koperasi dengan kerugian hampir Rp1 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved