Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERIKSAAN terhadap istri tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Salmanan, dan manajer EJS ditunda. Keduanya meminta penyidik menunda pemeriksaan menjadi Selasa (15/3).
"Pemeriksaan istri dan manajernya tidak sekarang, besok (Selasa)," kata kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus N,, Senin (14/3).
Menurut Ikbar, istri dan manajer Doni tidak bisa menjalani pemeriksaan hari ini. Sebab, keduanya tidak fit setelah mengikuti proses penyitaan aset selama tiga hari.
"Kita meler, tiga hari kemaren kan penyitaan. Jadi, kita mengajukan permohonan ditunda besok," ungkap Ikbar.
Baca juga: Polri Imbau Penerima uang Doni Salmanan Melapor
Dia menyebut permintaan penundaan itu telah disampaikan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri saat tanda tangan penyitaan barang bukti.
Meski begitu, dia mengaku tetap akan mengirimkan surat permohonan penundaan ke Bareskrim Polri hari ini.
"Sudah ada suratnya per hari ini. Nanti rekan saya datang ke Bareskrim Polri," ucapnya.
Sementara itu, Polri belum bicara terkait penundaan pemeriksaan ini. Mabes Polri akan menyampaikan saat konferensi pers siang nanti.
"Nanti siang kan mau di-update, nanti saja kita sampaikan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi terpisah.
Sejatinya, selebgram Dinan dan manajer Doni, EJS diperiksa hari ini. Keduanya akan diperiksa terkait pendalaman aliran dana pria asal Bandung tersebut.
"Istri dan manajer DS (Doni) sudah kita panggil, Senin (14 Maret 2022k akan kita periksa bersama saksi-saksi lainnya," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Jumat (11/3).
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa (8/3) malam. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-1)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Waspada, aksi penipuan bermodus investasi masih marak terjadi. Peristiwa terbaru terjadi di wilayah hukum Bogor Raya (Kota dan Kabupaten Bogor).
Polisi tengah melakukan penanganan perkara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat berkaitan dengan investasi
Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero), Dodi Susanto, diperiksa oleh penyidik KPK, pada Rabu (19/6) terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
OJK mengimbau seluruh masyarakat tidak tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan fantastis, bisa jadi investasi bodong. Terkait dugaan hilangnya dana nasabah Bank BTN
SATRESKRIM Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap investasi bodong berkedok koperasi dengan kerugian hampir Rp1 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved