Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah mengungkap jajarannya sedang menyelidiki dugaan korupsi impor baja dan besi. Ia menyebut ada indikasi penggunaan fasilitas tertentu terkait larangan terbatas yang diselewengkan.
"Ada indikasi menggunakan fasilitas-fasilitas tertentu, sehingga masuk ke dalam negeri ada kira-kira perbuatan melawan hukum," ujar Febrie saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (11/3) malam.
Menurutnya, sejumlah kementerian dan perusahaan swasta turut terlibat dalam proses impor tersebut. Ini termasuk Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Masuk awalnya quota dari mungkin Perindustrian, Kementerian Perdagangan, kemudian baru masuk barang ke Bea Cukai," sebutnya.
Selama proses penyelidikan ini, Kejagung sudah meneliti beberapa perusahaan swasta yang diduga menyalahi aturan impor. Pihak Gedung Bundar mendalami apakah importasi baja dan besi dilakukan dengan persetujuan yang benar.
Baca juga: Kadin Berharap Pandemi Covid-19 Berakhir di bulan Maret
"Karena kalau tidak benar, ini ada efeknya ke industri baja besi nasional," kata Febrie.
"Pasti arahnya ke kerugian perekonomian negara lah," pungkasnya.
Terpisah, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengatakan dugaan korupsi importasi baja dan besi yang didalami pihaknya terjadi karena menyalahi kebijakan Pembangunan Strategis Nasional (PSN) 2016-2017.
"PSN itu kan sudah lewat, tapi kok masih bisa impor, ada apa?" tanya Supardi.
Ia menyebut impor baja dan besi yang masuk ke Indonesia berasal dari beberapa negara, termasuk Tiongkok dan India. Sejauh ini, sudah ada 10 orang yang dimintai keterangannya selama penyelidikan.
Dangan penyelewengan aturan main impor, Kejagung menyebut industri baja dan besi nasional tidak bisa bersaing. Sebab, harga baja dan besi yang diimpor lebih murah.
"Padahal ada kuotanya kan, makanya bisa mempengaruhi," tandas Supardi. (OL-4)
Kebijakan Publik Syafril Sjofyan menilai unsur kesengajaan tersebut diduga hadir dari Perum Bulog.
Impor ilegal adalah hal yang harus dihadapi secara bersama-sama agar tidak terus menggerus pasar dalam negeri Indonesia.
Pihak yang paling dirugikan dari maraknya impor produk asing saat ini adalah industri kecil dan menengah (IKM), bukanlah usaha kecil dan menengah (UKM).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyita barang impor ilegal yang dikelola oleh WNA
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengakui target digitalisasi UKM tidak akan tercapai di tahun ini.
Jerry mengakui, selama ini Perum Bulog tidak pernah transparan dalam urusan pengadaan hingga distribusi beras.
Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) selaku produsen baja nasional berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip keberlanjutan dalam seluruh aspek kegiatan usaha.
PT Garuda Yamato Steel (GYS) menunjukkan komitmennya memajukan industri konstruksi baja dengan berpartisipasi dalam Seminar Nasional dan Pameran Rantai Pasok Konstruksi Baja.
KEPUTUSAN pemerintah melanjutkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$6 per million british thermal unit (mmbtu) dapat terus menggerus penerimaan negara.
Proyek yang dikerjakan antara lain Tanjung Jati B Unit 5 & 6 (Jawa-4) Coal Fired Steam Power Plant 2 X 1,000 MW di Jepara dan Development of Bekasi Cikarang Cainiao Smart Logistic Warehouse Project.
PEMERINTAH akan mendorong transformasi industri manufaktur dari bernilai tambah rendah menjadi bernilai tambah tinggi.
Pengawas Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan terhadap PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III) di bidang penggilingan aluminium dan PT Lautan Steel Indonesia (LSI)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved