Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMITE Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengapresiasi instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada para kepala kejaksaan tinggi. Instruksi itu terkait inventarisasi peraturan daerah yang dinilai menghambat program pemerintah dalam mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri terkait pengadaan barang dan jasa.
"Menurut kami inventarisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sangat penting untuk membantu pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan," kata Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (11/3).
Herman mengatakan, hasil inventarisasi itu nantinya bisa disampaikan pihak Kejaksaan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun pemerintah provinsi. Sebab, baik Kemendagri dan pemprov sama-sama memiliki kewenangan melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan. Terlebih, pemprov adalah wakil pemerintah pusat di daerah.
Ia mengakui sejauh ini KPPOD belum pernah melakukan kajian mendalam mengenai peraturan perundang-undangan daerah yang berpotensi menghambat kedua program pemerintah tersebut. Kendati demikian, Herman mengungkap ada potensi kebijakan-kebijakan daerah di bidang ekonomi yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Baca juga : Ketua DPR Ingin Duet Bambang-Dhony Bangun IKN dengan Cepat dan Berkeadilan
"Misalnya terkait perda pajak dan retribusi, kemudian perda keternagakerjaan, perda perizinan, memang ada potensi kebijakan-kebijakan daerah itu bertentangan dengan pusat," terangnya.
Kebijakan-kebijakan di daerah itu, lanjutnya, utamanya bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
"Peraturan-peraturan daerah itu seharusnya direvisi karena harus mengikuti amanat kedua undang-undang tersebut," tandas Herman.
Selain inventarisasi peraturan perundang-undangan di daerah, Jaksa Agung juga menginstruksikan para kajati untuk membentuk tim legal assistance. Ini untuk memastikan terpenuhinya kewajiban 40 persen penggunaan produk dalam negeri (PDN) dalam setiap pengadaan yang dilakukan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Usaha Milik Daerah. (OL-7)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun sepanjang Semester I 2024.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan ke jajarannya agar penegakan hukum berorientasi pada Kesejahteraan masyarakat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa Agung Burhanuddin yakin bisa mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya bersama Kementerian Perdagangan
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memberikan pesan khusus kepada lima jaksa yang mendaftar seleksi calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029.
KPK menahan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muda Laode Gomberto. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) covid-19
Penyaluran sebesar Rp628,44 miliar ini dengan capaian 78,42 persen dari total dana desa untuk Kaltim yang sebesar Rp777,27 miliar.
Pelaku UMKM dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan zaman melalui inovasi dan kreasi digital.
Hasil pemeriksaan saksi, KPK mengungkapkan tersangka meminta suap agar bisa mencairkan dana PEN Kabupaten Muna.
KPK mendalami pemberian uang dalam pengurusan pencairan dana PEN Kabupaten Muna di Kemdagri sebagai pelicin.
Perekonomian Indonesia diproyeksikan tumbuh 4,5% hingga 5,3% di 2021 dan 5,4%-6% di 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved