Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan empat instruksi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Instruksi itu mendukung program pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri terkait pengadaan barang dan jasa. Adapun instruksi pertama, kajati diminta untuk menginventarisasi peraturan perundang-undangan dari tingkat povinsi sampai kabupaten/kota, yang berpotensi bertentangan dengan program pemerintah.
Program yang dimaksud termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Baca juga: ICW Nilai Pernyatan Jaksa Agung Bertentangan dengan UU Tipikor
"Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%," ujar Burhanuddin lewat keterangan resmi, Jumat (11/3).
Kedua, Jaksa Agung menginstruksikan Kajati membentuk tim legal assistance. Tim tersebut bertujuan memastikan terpenuhinya kewajiban 40% penggunaan produk dalam negeri (PDN) dalam setiap pengadaan. Dalam hal ini, oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca juga: Jaksa Agung Minta Sinkronisasi Aturan Keadilan Restoratif
Lalu ketiga, Kajati diminta mengedarkan surat instruksi Jaksa Agung ke seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum masing-masing. Serta, diminta meneruskan surat tersebut ke gubernur, bupati dan wali kota dengan permintaan diteruskan ke masing-masing jajarannya.
Terakhir, Burhanuddin menginstruksikan para kajati untuk melaporkan setiap pelaksanaan secara berjenjang dan berkala, ataupun sewaktu-waktu jika diperlukan. Pada 2022, pemerintah telah menetapkan rencana kerja bertema melanjutkan PEN dan Reformasi Struktural.
"Menyikapi rencana pemerintah tersebut, Kejaksaan telah menetapkan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Tahun 2022," kata Burhanuddin.(OL-11)
KPK menahan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muda Laode Gomberto. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) covid-19
Penyaluran sebesar Rp628,44 miliar ini dengan capaian 78,42 persen dari total dana desa untuk Kaltim yang sebesar Rp777,27 miliar.
Pelaku UMKM dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan zaman melalui inovasi dan kreasi digital.
Hasil pemeriksaan saksi, KPK mengungkapkan tersangka meminta suap agar bisa mencairkan dana PEN Kabupaten Muna.
KPK mendalami pemberian uang dalam pengurusan pencairan dana PEN Kabupaten Muna di Kemdagri sebagai pelicin.
Perekonomian Indonesia diproyeksikan tumbuh 4,5% hingga 5,3% di 2021 dan 5,4%-6% di 2022.
Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2023 menunjukkan bahwa angka anak tidak sekolah meningkat seiring bertambahnya usia.
JURU Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan bahwa perekonomian Indonesia tumbuh positif dengan pertumbuhan di triwulan I 2024 mencapai 5,11 persen
Peran pemerintah daerah sangat krusial untuk mendukung pencapaian Indonesia menjadi negara maju. Optimalisasi peranan daerah dapat mempercepat Indonesia keluar dari middle income trap.
Iwan mengatakan penentuan kebijakan terkait IHT harus dirumuskan secara matang. Harus ada pertimabngan dampaknya bagi kemampuan industri dalam menyerap tenaga kerja.
YULIOT Tanjung resmi diangkat menjadi Wakil Menteri Investasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Dialog ekonomi ini membahas peran pemerintah daerah dalam pembangunan nasional yang menuntut kewenangan lebih luas untuk mengelola anggaran dari pemerintah pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved