Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mengusut aliran dana penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner dari Binomo ke luar negeri.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/3) menyatakan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Financial Intelligence Unit (FIU) di lima negara untuk melacak dana investasi ilegal itu.
"Ada lima negera yang kami komunikasikan dengan PPATK setempat terkait Binomo.Kami kerja sama dengan FIU luar negeri termasuk di Karibia, Brigantine Island, soal aliran dana," ungkapnya.
Selain itu, PPATK juga mengendus oknum kasus penipuan binary option Binomo diduga melakukan upaya penyembunyian harta kekayaan di luar negeri terkait dengan hasil tindak pidana di negara tersebut.
"PPATK dengan giat membantu teman-teman di Bareskrim Polri. Ada beberapa rekening yang sudah dibekukan kemudian PPATK menelusuri penyedia jasa keuangan soal aliran dana ilegal itu," pungkasnya.
Baca juga: Kejagung Bentuk Tim JPU Kawal Kasus Indra Kenz
Kerugian yang dialami korban penipuan investasi melalui skema binary option yang dipoplerkan oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz ternyata cukup besar. Dari hasil penghitungan sementara Bareskrim Polri nilainya mencapai Rp25,6 miliar.
Diketahui bahwa kerugian dari 14 korban investasi ilegal Binomo yang dicatat Bareskrim Polri mencapai Rp25,6 miliar.
Bareskrim Polri menetapkan influencer Binomo, Indra Kenz sebagai tersangka investasi bodong Binomo pada 24 Februari 2022. Dia mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya menindak tegas oknum yang merugikan masyarakat terkati investasi ilegal yang marak terjadi.
"Kami juga melalukan pengawasan ketat pada investasi di jasa keuangan dengan skema ponzi, skema investasi bodong. Ini ada berbagai macam modusnya," sebutnya.
Modus pertama dalam investasi ilegal adalah penipuan dengan menjanjikan bunga yang tinggi atas modal yang disetorkan, baik di investasi properti, saham, trading, atau komoditi yang trnyata fiktif.
Modus berikutnya soal penggelapan dana investasi yang digunakan tidak sesuai peruntukannya dan dijanjikan tapi malah digunakan pengurus trading itu. (OL-4)
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menilai majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliyar subsider kurungan 12 Bulan.
Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.
Aplikasi binary option berkedok robot trading Binomo masih bisa diakses oleh masyarakat meski sudah berkali-kali diblokir Bappepti.
Melalui tahap II tersebut, Indra Kenz kembali ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/6) sampai 13 Juli 2022.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Waspada, aksi penipuan bermodus investasi masih marak terjadi. Peristiwa terbaru terjadi di wilayah hukum Bogor Raya (Kota dan Kabupaten Bogor).
Polisi tengah melakukan penanganan perkara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat berkaitan dengan investasi
Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero), Dodi Susanto, diperiksa oleh penyidik KPK, pada Rabu (19/6) terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
OJK mengimbau seluruh masyarakat tidak tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan fantastis, bisa jadi investasi bodong. Terkait dugaan hilangnya dana nasabah Bank BTN
SATRESKRIM Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap investasi bodong berkedok koperasi dengan kerugian hampir Rp1 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved