Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIDAK dicantumkannya peran Presiden II Soeharto saat Serangan Umum 1 Maret 1949 dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara dinilai tidak tepat.
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta dalam keterangan tertulisnya mengatakan Keppres tersebut sebaiknya menyebutkan nama semua tokoh dalam peristiwa bersejarah itu.
"Kalau semangat pemerintah merajut rasa kebangsaan dalam memberikan penghargaan kepada para pejuang kemerdekaan RI, akan lebih baik disebutkan semua nama-nama tokoh penting yang terlibat dalam peristiwa bersejarah tersebut," kata Sukamta.
"Ada beberapa versi sejarah Serangan Umum 1 Maret, semuanya pasti menyebut nama-nama tokoh yang punya peran penting dalam peristiwa tersebut," ucapnya.
"Akan lebih baik semua disebutkan dalam Kepres. Ini bentuk penghargaan yang nyata dari pemerintah. Keluarga mendiang tokoh-tokoh pejuang tentu akan merasa bahagia," jelas Sukamta.
Menurut Sukamta, pemerintah perlu mencontoh Sri Sultan HB X yang dalam video yang beredar di media sosial baru-baru ini saat menyampaikan peristiwa Serangan Umum 1 Maret, selain menyebut Sri Sultan HB IX sebagai penggagas serangan tersebut dan Panglima Jenderal Sudirman, juga menyebut peran Soeharto sebagai komandan Wehrkreise III.
"Selama ini nama Sri Sultan HB IX sebagai penggagas serangan umum jarang disebut, sebagian pihak menganggap ini karena ada sejarah versi Pak Harto. Namun Sri Sultan HB X tetap menyebut nama beliau bukan menghilangkannya, ini menunjukkan sikap kebangsaan yang adiluhung," ungkapnya, Senin (6/3).
Wakil Ketua Fraksi PKS ini berharap pemerintah menghentikan kebiasaan mengeluarkan keputusan atau edaran yang mengundang kontroversi.
"Sudah berulang-ulang pemerintah buat keputusan atau edaran yang hanya mengundang polemik dan kegaduhan. Belum lama ini muncul permenaker Jaminan Hari Tua (JHT), kemudian surat edaran soal pengeras suara masjid dan musala, dan sekarang Kepres soal Serangan Umum 1 Maret," papar Sukamta.
"Ini ujung-ujungnya pro kontra, ada pembelahan di tengah masyarakat, muncul saling olok-olok di media sosial. Ini jelas konra produktif dan menghabiskan energi bangsa di tengah upaya bangkit dari pandemi," tukasnya. (Sru/OL-09)
KEPUTUSAN Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara menuai kritik dari sejumlah kalangan, tidak terkecuali pengamat sejarah.
Meskipun Keppres bukan merupakan karya histografi tapi isi KePpres mengacu pada peristiwa sejarah.
DUA pasangan ganda campuran Indonesia melaju ke babak perempat final turnamen bulutangkis German Open/Jerman Terbuka 2022.
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara tengah menjadi sorotan. Sebab tidak mencantumkan nama dan peran Presiden Soeharto.
Betapa kekuasaan saat itu telah menjadikan hukum sebagai alat untuk menindas lawan politik.
Kebaya Ibu Tien akan ditampilkan dalam acara peringatan Hari Kebaya Nasional
GUBERNUR Bank Indonesia periode 1993-1998 Soedrajad Djiwandono mengatakan tak menyimpan dendam pada Presiden ke-2 Soeharto lantaran dipecat dari jabatannya sebagai gubernur bank sentral.
NEGARA berkembang menjadi korban dari GDP oriented yang selalu menghitung perekonomian dan menjadikannya tujuan. Soeharto merupakan seorang pemimpin negara yang GDP oriented.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari mengatakan isu ditambahnya jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 akan membuat penyelenggaraan negara menjadi tidak efektif.
Hasto berkaca dari Pemilihan Umum (Pemilu) 1971. Kala itu, Soeharto berusaha mempertahankan kekuasaan dengan mengerahkan unsur-unsur negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved