Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BARESKRIM Polri mengincar tiga afiliator berdasarkan pengembangan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (1/3).
Whisnu menerangkan ketiga afiliator ini dibidik hasil dari pengembangan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber dan Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
"(Yang diperiksa, red) DS, iya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3).
Pemeriksaan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber karena pihak pelapor melaporkannya bukan pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
Namun, Whisnu menyatakan kasus dugaan penipuan tetap diproses dengan baik dan sesuai aturan.
"Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. sama aja kok," ungkap Whisnu.
Sementara itu, Whisnu menuturkan dalam kasus Binomo, penyidik juga membidik dua afiliator lainnya selain Indra Kenz. Namun, hingga sampai saat ini prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
"Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami," terang Whisnu.
"Ya di kita mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi ya," tambahnya.
Dari informasi yang didapat, dua afiliator yang didalami keterlibatannya berinisial PS dan EL.
Sebelumnya, Bareskrim Polri terus mendalami keterlibatan afiliator lain dalam kasus Binomo. Hal itu lantaran adanya dugaan afiliator lain yang merugikan masyarakat dalam kasus tersebut.
"Ada satu (Afiliator diduga terlibat, red)," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Namun, Ahmad belum bisa membeberkan lebih detil terkait identitas afiliator tersebut. "Yang akan kita sampaikan besok, nanti akan disampaikan oleh penyidik Dittipidsiber," janjinya. (OL-13)
Baca Juga: Polri Gandeng PPATK Telusuri Aset Indra Kenz
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menilai majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliyar subsider kurungan 12 Bulan.
Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.
Aplikasi binary option berkedok robot trading Binomo masih bisa diakses oleh masyarakat meski sudah berkali-kali diblokir Bappepti.
Melalui tahap II tersebut, Indra Kenz kembali ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/6) sampai 13 Juli 2022.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved