Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan salah satu tersangka pengeroyokan terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, telah menyerahkan diri. Ia mengatakan salah satu tersangka tersebut bernama Irfan yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan demikian, polisi telah menangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap Haris.
"Satu orang DPO atas nama Irfan ini kemarin telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/2).
Meski demikian, Zulpan belum merinci motif dari tersangka hingga melakukan pengeroyokan terhadap Haris. Ia mengatakan pihaknya masih memburu satu tersangka lainnya yang masuk dalam DPO berinisial H.
Zulpan mengatakan pihaknya akan menyampaikan lebih lanjut ketika telah menangkap tersangka lainnya dan penyidik telah memeriksa semua tersangka.
"Terkait dengan motif dan sebagainya mana kala nanti semua pelaku ini sudah kita tangkap dan juga pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik sudah tuntas," katanya.
Baca juga: Polda Metro Gelar Vaksinasi Booster di Terminal Pasar Minggu
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pratama dikeroyok orang tidak dikenal di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) pukul 14.00 WIB.
Polisi kemudian mengamankan tiga pelaku, yakni MS (44), JT (43), SS (61). Sementara dua pelaku lainnya yakni H alias Avice dan Irfan berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa empat pelaku yakni MS (44), JT (43), Harfi, dan Irwan merupakan eksekutor.
Sementara pelaku SS merupakan orang yang memerintahkan para pelaku untuk mengeroyok Haris di halaman Rumah Makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2).
Para pelaku berprofesi sebagai debtcollector. Namun kata Tubagus, pihaknya belum mengetahui motif para pelaku mengeroyok Haris.
"Motif masih kami dalami. Di antara tersangka mengaku tidak saling kenal. Tapi mereka mengetahui iya, dukung iya, tapi tidak ada masalah antara para tersangka dengan korban," jelas Tubagus.
Atas perbuatannya empat tersangka yang menjadi eksekutor dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sementara SS yang memerintahkan para pelaku dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP terkait penyertaan. Tersangka SS dikenakan pasal berbeda karena tidak ikut mengeroyok Haris lantaran ikut memerintahkan para pelaku. (OL-4)
Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan usai sidang vonis Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Laporan polisi ini sendiri teregister dengan Nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024. Bodhiya melaporkan dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170
SEORANG pemuda di Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, harus mendapat perawatan di rumah sakit gara-gara diamuk warga setelah mencuri dua karung gabah padi.
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi meminta masyarakat tidak memberikan citra buruk pada wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
ORGANISASI pengusaha rental mobil meminta Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) mengusut tuntas kasus penggelapan mobil dialami bos rental, Burhanis, yang tewas dikeroyok di Pati, Jawa Tengah.
SEORANG pemuda berinisial R, 25, dikeroyok sejumlah orang di suatu warung kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. R dikeroyok lantaran buang air kecil sembarangan.
Menurut Putri, pemuda mesti sepakat meneguhkan sikap yang sama menjadi indikator persatuan bangsa, bukannya justru terseret pro-kontra arus politik praktis.
Nadia Yulianda menilai pernyataan Heru itu justru masuk di akal sehingga para birokrat DKI Jakarta dapat bekerja secara profesional dalam mengemban pelayanan publik di masyarakat.
FORUM Mahasiswa Merah Putih (FMMP) mengadakan Pelantikan Pengurus dan Rapat Kerja Nasional Masa Khidmat 2023-2025 di Gedung Komisi Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta
Selain untuk mitigasi perubahan iklim, aksi ini juga bertujuan untuk mencegah abrasi, dan menggalang keterlibatan seluruh stakeholder tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekologi.
Penolakan itu didasarkan pada dugaan pemalsuan dokumen usulan nama calon Pj Bupati Kepulauan Yapen yang dianggap merugikan proses pengangkatan yang sah.
Pemuda Indonesia tidak ingin memilih presiden yang memecah dan mengotak-ngotakan masyarakat. Apalagi dalam pemerintahan berbau SARA itu sekarang sudah ketinggalan zaman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved