Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pelapor Korupsi Dana Desa jadi Tersangka, Kabareskrim: Saya Cek Dulu

Tri Subarkah
21/2/2022 14:30
Pelapor Korupsi Dana Desa jadi Tersangka, Kabareskrim: Saya Cek Dulu
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Agus Andrianto saat memberikan penjelasan di KPK, Kamis (04/03/2021).(MI/Susanto)

KEPALA Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto merespon pemberitaan mengenai whistleblower atau pelapor kasus dugaan korupsi dana desa di Cirebon, yang ditetapkan sebagai tersangka. Agus mengatakan ia telah mengirim tim pengawas guna mengecek proses penyidikan.

"Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk cek," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (21/2).

Kendati demikian, mantan Kapolda Sumatera Utara itu belum dapat memaparkan lebih lanjut mengenai ada tidaknya pelanggaran prosedur yang dilakukan Polres Cirebon dalam penetapan tersangka itu.

Diketahui, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa berinisial S.

Dalam unggahan video yang viral di media sosial, Nurhayati kecewa dengan penetapan tersangka yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ia mengaku tidak mengerti dan janggal akan proses hukum yang dihadapi. Padahal, Nurhayati adalah pelapor kasus tersebut.

"Saya yang memberikan keterangan, saya yang memberikan informasi kepada penyidik selama hampir proses dua tahun penyelidikan kasus korupsi," akunya.

Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, penetapan tersangka kepada Nurhayati dilakukan usai penyidik berkonsultasi dan mengirimkan berkas tersangka S ke jaksa penuntut umum. Fahri menyebut bahwa Nurhayati tidak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu.

"Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini melanggaar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," terang Fahri, Minggu (20/2). (OL-13)

Baca Juga: KSP: Pemerintah Tidak Pagari Kebebasan Berekspresi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya