Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UANG senilai Rp324 juta milik Pemerintah Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat raib digondol maling dengan modus pecah kaca mobil.
Uang tersebut rencananya akan dialokasikan untuk pengerjaan pengaspalan jalan Kampung Leuwipaso.
Kapolsek Rumpin Ajun Komisaris Besar Sumijo menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/6) sekitar pukul 12.30 WIB di Kampung Leuwipeso RT. 03 /RW. 01, Desa Cibodas.
Baca juga : Pencurian dengan Modus Geser Tas Terjadi di Mal Kawasan Tebet
Saat itu Andriawan, selaku bendahara Desa Cibodas bersama Rendi Lesmana, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), baru saja mengambil uang sebesar Rp324 juta dari salah satu bank di Leuwiliang.
Keduanya menggunakan kendaraan mobil dengan nomor polisi B 1553 VJB. Uang itu di simpan di tas laptop dan diletakkan di bawah jok mobil.
Berdasarkan keterangan Andriawan dan Rendi, selesai mengambil uang, dalam perjalanan pulang, ban belakang kiri mobil bocor. Keduanya pun berhenti dan mengganti ban terlebih dahulu, kemudian melanjutkan perjalanan lagi dan berkomonikasi dengan kepala desa (Kades) Cibodas perihal pengambilan uang tersebut.
Baca juga : Pencurian Listrik oleh Tetangga, Ini Tips Menghindarinya
Saat itu, Kades Cibodas menyebutkan sedang melakukan pengontrolan di lokasi pengerjaan pengerasan aspal jalan di ingkungan Kampung Leuwipeso.
Tiba di lokasi, keduanya turun dari kendaraan untuk menghadap ke Kades. Akan tetapi, saat kembali ke mobil tersebut, salah satu kacanya di sisi kanan sudah dalam kondisi pecah.
Tas berisi uang yang ada di dalam mobil raib dibawa pencuri. Saat ini kasus tersebut diselidiki oleh Polsek Rumpin, Polres Bogor. Tim Inafis Polres Bogor pun sudah lakukan olah tempat kejadian perkara.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pelaku mencuri helm yang ditaruh di atas motor milik pengunjung toko. Dari rekaman CCTV itu, polisi kemudian menyelidikinya hingga mengetahui keberadaan pelaku.
UNIT Reserse Kriminal Polsek Mengwi Polres Badung, Bali, berhasil membekuk maling spesialis yang menyasar ayam aduan di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Komplotan maling beraksi malakukan pencurian pagar rumah di Jalan Percetakan Negara 1, Gang Kerupuk Kawi-Kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Video seorang pria lansia diikat di sebuah pos satpam di Kalideres, Jakarta Barat, viral di media sosial. Pelaku juga sempat diamuk warga setelah kedapatan melakukan pencurian.
Pencurian dengan modus 'geser tas' terjadi di mal kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Pencurian itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Modus kejahatan ini biasanya menyasar korban yang sangat aktif dalam Instagram. Bahkan, jika korban memiliki follower atau postingan yang banyak akan menjadi target pelaku.
PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya memberikan tips untuk mengetahui apakah listrik di rumah aman dari pencurian listrik oleh tetangga
SATUAN Reserse Kriminal Polres Metro Depok mengungkap kasus pencurian listrik di sebuah rumah di Kilometer 32 Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok.
POLISI mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Maskanah 31 lantaran mencuri barang milik majikannya senilai Rp500 juta di apartemen kawasan Tanah Abang, Jakpus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved